Senin, Maret 28, 2011

KIAT MENUJU KELUARGA SAQINAH

KIAT-KIAT MENUJU KELUARGA
SAKINAH
Oleh
AlUstadz Yazid bin Abdul Qadir
Jawas
Agama Islam telah memberikan
petunjuk yang lengkap dan rinci
terhadap persoalan pernikahan.
Mulai dari anjuran menikah, cara
memilih pasangan yang ideal,
melakukan khitbah (peminangan),
bagaimana mendidik anak, serta
memberikan jalan keluar jika terjadi
kemelut dalam rumah tangga,
sampai dalam proses nafaqah
(memberi nafkah) dan harta waris,
semua diatur oleh Islam secara rinci,
detail dan gamblang.
Selanjutnya untuk memahami
konsep pernikahan dalam Islam,
maka rujukan yang paling benar
dan sah adalah Al Qur’an dan As
Sunnah Ash Shahihah yang sesuai
dengan pemahaman Salafush
Shalih. Berdasar rujukan ini, kita
akan memperoleh kejelasan tentang
aspek-aspek pernikahan, maupun
beberapa penyimpangan dan
pergeseran nilai pernikahan yang
terjadi di dalam masyarakat kita.
Pernikahan adalah fitrah
kemanusiaan, maka dari itu Islam
menganjurkan untuk menikah,
karena nikah merupakan gharizah
insaniyah (naluri kemanusiaan).
Allah Subhanhu wa Ta'ala berfirman:
ﻓﺄﻗﻢﻭﺟﻬﻚﻟﻠﺪﻳﻦﺣﻨﻴﻔﺎﻓﻄﺮﺓ
ﺍﻟﻠﻪﺍﻟﺘﻲﻓﻄﺮﺍﻟﻨﺎﺱﻋﻠﻴﻬﺎﻻ
ﺗﺒﺪﻳﻞﻟﺨﻠﻖﺍﻟﻠﻪﺫﻟﻚﺍﻟﺪﻳﻦ
ﺍﻟﻘﻴﻢ ﻭﻟﻜﻦ ﺃﻛﺜﺮ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻻ ﻳﻌﻠﻤﻮﻥ
"Maka hadapkanlah wajahmu
dengan lurus kepada agama (Allah),
(tetaplah atas) fitrah Allah yang telah
menciptakan manusia menurut
fitrah itu. Tidak ada perubahan pada
fitrah Allah. (Itulah) agama yang
lurus; tetapi kebanyakan manusia
tidak mengetahui". [Ar Ruum : 30].
Islam Menganjurkan Nikah
PenghargaanIslam terhadap ikatan
pernikahan besar sekali, Allah
menyebutkan sebagai ikatan yang
kuat.
Allah Subhanahu wa Ta'ala
berfirman :
ﻭﻛﻴﻒﺗﺄﺧﺬﻭﻧﻪﻭﻗﺪﺃﻓﻀﻰﺑﻌﻀﻜﻢ
ﺇﻟﻰﺑﻌﺾﻭﺃﺧﺬﻥﻣﻨﻜﻢﻣﻴﺜﺎﻗﺎ
ﻏﻠﻴﻈﺎ
"... Dan mereka (isteri-isterimu) telah
mengambil dari kamu perjanjian
yang kuat". [An Nisaa: 21].
Sampai-sampai ikatan itu ditetapkan
sebanding dengan separuh agama.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam telah bersabda:
ﺇﺫﺍﺗﺰﻭﺝ ﺍﻟﻌﺒﺪ،ﻓﻘﺪ ﺍﺳﺘﻜﻤﻞ ﻧﺼﻒ
ﺍﻟﺪﻳﻦ،ﻓﻠﻴﺘﻖ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻴﻤﺎ ﺑﻘﻲ
"Barangsiapa menikah, maka ia telah
melengkapi separuh dari agamanya.
Dan hendaklah ia bertaqwa kepada
Allah dalam memelihara yang
separuhnya lagi". [1]
Islam Tidak Menyukai Membujang
RasulullahShallallahu 'alaihi wa
sallam memerintahkan untuk
menikah dan melarang keras kepada
orangyang tidak mau menikah.
Anas bin Malik rahimahullah
berkata : “Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam memerintahkan kami
untuk menikah dan melarang kami
membujang dengan larangan yang
keras.” Beliau Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda :
ﺗﺰﻭﺟﻮﺍﺍﻟﻮﺩﻭﺩﺍﻟﻮﻟﻮﺩ،ﻓﺈﻧﻲ
ﻣﻜﺎﺛﺮ ﺑﻜﻢ ﺍﻷﻣﻢ
"Nikahilah wanita yang subur dan
penyayang. Karena aku akan
berbanggga dengan banyaknya
umatku di hadapan umat-umat".[2]
Pernah suatu ketika, tiga orang
sahabat g datang bertanya kepada
isteri-isteri Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam tentang peribadahan Beliau
Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Kemudian setelah diterangkan,
masing-masing ingin meningkatkan
ibadah mereka. Salah seorang dari
mereka berkata: “Adapun saya, akan
puasa sepanjang masa tanpa
putus”. Sahabat yang lain berkata:
“Adapun saya akan menjauhi
wanita, saya tidak akan nikah
selamanya ....”. Ketika hal itu
didengar oleh Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam, Beliau keluar seraya
bersabda :
" ﺃﻧﺘﻢﺍﻟﺬﻳﻦ ﻗﻠﺘﻢ ﻛﺬﺍ ﻭﻛﺬﺍ؟ﺃﻣﺎ
ﻭﺍﻟﻠﻪﺇﻧﻲﻢﻛﺎﺸﺧﻷﻟﻠﻪﻭﺃﺗﻘﺎﻛﻢ
ﻟﻪ،ﻭﻟﻜﻨﻲﺃﺻﻮﻡﻭﺃﻓﻄﺮﻭﺃﺻﻠﻰ
ﻭﺃﺭﻗﺪﻭﺃﺗﺰﻭﺝﺍﻟﻨﺴﺎﺀ،ﻓﻤﻦﺭﻏﺐ
ﻋﻦ ﺳﻨﺘﻲ ﻓﻠﻴﺲ ﻣﻨﻲ."
"Benarkah kalian telah berkata begini
dan begitu? Sungguh demi Allah,
sesungguhnya akulah yang paling
takut dan taqwa kepada Allah
diantara kalian, akan tetapi aku
berpuasa dan aku berbuka, aku
shalat dan aku juga tidur dan aku
juga menikahi wanita. Maka
barangsiapa yang tidak menyukai
sunnahku, maka ia tidak termasuk
golonganku". [3]
Allah Subhanahu wa Ta'ala
memerintahkan untuk menikah. Dan
seandainyamereka fakir, niscaya
Allah Subhanahu wa Ta'ala akan
membantu dengan memberikan
rezeki kepada mereka. Allah
Subhanahu wa Ta'ala menjanjikan
suatu pertolongan kepada orang
yang menikah, dalam firmanNya:
ﻭﺃﻧﻜﺤﻮﺍﺍﻷﻳﺎﻣﻰﻣﻨﻜﻢ ﻭﺍﻟﺼﺎﻟﺤﻴﻦ
ﻣﻦﻋﺒﺎﺩﻛﻢﻭﺇﻣﺎﺋﻜﻢﺇﻥﻳﻜﻮﻧﻮﺍ
ﻓﻘﺮﺍﺀﻳﻐﻨﻬﻢ ﺍﻟﻠﻪﻣﻦ ﻓﻀﻠﻪ ﻭﺍﻟﻠﻪ
ﻭﺍﺳﻊ ﻋﻠﻴﻢ."
"Dan nikahkanlah orang-orang yang
sendirian diantara kamu dan orang-
orang yang layak (bernikah) dari
hamba-hamba sahayamu yang laki-
lakidan wanita. Jika mereka miskin,
Allah akan memampukan mereka
dengan karuniaNya. Dan Allah Maha
Luas (pemberianNya) lagi Maha
Mengetahui". [An Nuur:32].
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam menguatkan janji Allah
Subhanahu wa Ta'ala itu dengan
sabdanya :
ﺛﻼﺛﺔﺣﻖ ﻋﻠﻰﺍﻟﻠﻪ ﻋﻮﻧﻬﻢ ﺍﻟﻤﺠﺎﻫﺪ
ﻓﻲﺳﺒﻴﻞﺍﻟﻠﻪ،ﻭﺍﻟﻤﻜﺎﺗﺐﺍﻟﺬﻱ
ﻳﺮﻳﺪﺍﻻﺩﺍﺀﻭﺍﻟﻨﺎﻛﺢﺍﻟﺬﻱﻳﺮﻳﺪ
ﺍﻟﻌﻔﺎﻑ
"Ada tiga golongan manusia yang
berhak mendapat pertolongan Allah.
Yaitu, mujahid fi sabilillah, budak
yang menebus dirinya supaya
merdeka, dan orang yang menikah
karena ingin memelihara
kehormatannya". [4]
TUJUAN PERNIKAHAN DALAM
ISLAM
1.Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri
Manusia Yang Asasi
Pernikahanadalah fitrah manusia,
maka jalan yang sah untuk
memenuhi kebutuhan ini adalah
dengan aqad nikah (melalui jenjang
pernikahan), bukan dengan cara
yang kotor dan menjijikan, seperti
cara-cara orang sekarang ini dengan
berpacaran,kumpul kebo, melacur,
berzina, lesbi, homo, dan lain
sebagainya yang telah menyimpang
dan diharamkan oleh Islam.
2. Untuk Membentengi Akhlaq Yang
Mulia
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda:
ﻳﺎﻣﻌﺸﺮﺍﻟﺸﺒﺎﺏﻣﻦﺍﺳﺘﻄﺎﻉﻣﻨﻜﻢ
ﺍﻟﺒﺎﺀﺓﻓﻠﻴﺘﺰﻭﺝﻓﺈﻧﻪﺃﻏﺾﻟﻠﺒﺼﺮ
ﻭﺃﺣﺼﻦﻟﻠﻔﺮﺝﻭﻣﻦﻟﻢﻳﺴﺘﻄﻊ
ﻓﻌﻠﻴﻪ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﻡ ﻓﺈﻧﻪ ﻟﻪ ﻭﺟﺎﺀ
"Wahai, para pemuda! Barangsiapa
diantara kalian berkemampuan
untuk nikah, maka nikahlah, karena
nikah itu lebih menundukkan
pandangan, dan lebih membentengi
farji (kemaluan). Dan barangsiapa
yang tidak mampu, maka hendaklah
ia puasa(shaum), karena shaum itu
dapat membentengi dirinya".[5]
3. Untuk Menegakkan Rumah
Tangga Yang Islami
Dalam AlQur’an disebutkan, bahwa
Islam membenarkan adanya thalaq
(perceraian), jika suami isteri sudah
tidak sanggup lagi menegakkan
batas-batas Allah Subhanahu wa
Ta'ala, sebagaimana firman Allah
Subhanahu wa Ta'ala dalam ayat
berikut : "Thalaq (yang dapat
dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh
rujuk lagi dengan cara ma'ruf atau
menceraikan dengan cara yang baik.
Tidakhalal bagi kamu mengambil
kembali dari sesuatu yang telah
kamu berikan kepada mereka,
kecuali kalau keduanya khawatir
tidak akan dapat menjalankan
hukum-hukum Allah. Jika kamu
khawatir bahwa keduanya (suami-
isteri) tidak dapat menjalankan
hukum-hukum Allah, maka tidak
ada dosa atas keduanya tentang
bayaran yang diberikan oleh isteri
untuk menebus dirinya. Itulah
hukum-hukum Allah, maka
janganlah kamu melanggarnya.
Barangsiapa yang melanggar
hukum-hukum Allah, mereka itulah
orang-orang yang zhalim". [Al
Baqarah:229].
Jadi tujuan yang luhur dari
pernikahan adalah agar suami isteri
melaksanakan syari'at Islam dalam
rumah tangganya. Hukum
ditegakkannya rumah tangga
berdasarkan syari'at Islam adalah
wajib. Oleh karena itu, setiap
muslim dan muslimah harus
berusaha membina rumah tangga
yang Islami. Ajaran Islam telah
memberikan beberapa kriteria
tentang calon pasangan yang ideal,
agar terbentuk rumah tangga yang
Islami. Di antara kriteria itu ialah
harus kafa'ah dan shalihah.
Kafa'ah Menurut Konsep Islam
Kafa'ah(setaraf, sederajat) menurut
Islam hanya diukur dengan kualitas
iman dan taqwa serta akhlaq
seseorang, bukan diukur dengan
status sosial, keturunan dan lain-
lainnya.
Hai manusia, sesungguhnya Kami
menciptakan kamu dari seorang
laki-laki dan seorang wanita dan
menjadikan kamu berbangsa-
bangsa dan bersuku-suku supaya
kamu saling kenal-mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling
mulia diantara kamu di sisi Allah
ialah orang-orang yang paling
bertaqwa diantara kamu.
Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Mengenal. [Al
Hujurat:13].
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda:
ﺗﻨﻜﺢﺍﻟﻤﺮﺃﺓﻻﻊﺑﺭ:ﻟﻤﺎﻟﻬﺎ
ﻭﻟﺤﺴﺒﻬﺎﻭﻟﺠﻤﺎﻟﻬﺎﻭﻟﺪﻳﻨﻬﺎ
ﻓﺎﻇﻔﺮ ﺑﺬﺍﺕ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﺗﺮﺑﺖ ﻳﺪﺍﻙ
"Seorang wanita dinikahi karena
empat hal. Karena hartanya,
keturunannya, kecantikannya, dan
agamanya. Maka hendaklah kamu
pilih wanita yang taat agamanya (ke-
Islamannya),niscaya kamu akan
beruntung".[6]
Memilih Yang Shalihah
Orang yanghendak menikah, harus
memilih wanita yang shalihah,
demikian pula wanita harus memilih
laki-laki yang shalih. Allah
berfirman :
ﺍﻟﺨﺒﻴﺜﺎﺕﻟﻠﺨﺒﻴﺜﻴﻦﻭﺍﻟﺨﺒﻴﺜﻮﻥ
ﻟﻠﺨﺒﻴﺜﺎﺕﻭﺍﻟﻄﻴﺒﺎﺕﻟﻠﻄﻴﺒﻴﻦ
ﻭﺍﻟﻄﻴﺒﻮﻥﻟﻠﻄﻴﺒﺎﺕﺃﻭﻻﺋﻚ ﻣﺒﺮﺀﻭﻥ
ﻣﻤﺎ ﻳﻘﻮﻟﻮﻥ ﻟﻬﻢ ﻣﻐﻔﺮﺓ ﻭﺭﺯﻕ ﻛﺮﻳﻢ
"…Dan wanita-wanita yang baik
untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki
yang baik untuk wanita-wanita yang
baik pula…" [An Nuur:26].
Menurut Al Qur’an, wanita yang
shalihah adalah :
ﻓﺎﻟﺼﺎﻟﺤﺎﺕﻗﺎﻧﺘﺎﺕﺣﺎﻓﻈﺎﺕ ﻟﻠﻐﻴﺐ
ﺑﻤﺎ ﺣﻔﻆ ﺍﻟﻠﻪ
"Wanita yang shalihah ialah yang
ta'at kepada Allah lagi memelihara
diri bila suami tidak ada,
sebagaimana Allah telah memelihara
(mereka)". [An Nisaa:34].
Menurut Al Qur’an dan Al Hadits
yang shahih, diantara ciri-ciri wanita
yang shalihah ialah :
a. Ta'at kepada Allah Subhanahu wa
Ta'ala dan ta'at kepada Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam.
b.Ta'at kepada suami dan menjaga
kehormatannya di saat suami ada
atau tidak ada, serta menjaga harta
suaminya.
c.Menjaga shalat yang lima waktu
tepat pada waktunya.
d.Melaksanakan puasa pada bulan
Ramadhan.
e.Banyak shadaqah dengan seizin
suaminya.
f.Memakai jilbab yang menutup
seluruh auratnya dan tidak untuk
pamer kecantikan (tabarruj) seperti
wanita jahiliyah (Al Ahzab:33).
g.Tidak berbincang-bincang dan
berdua-duaan dengan laki-laki yang
bukan mahramnya, karena yang
ketiganya adalah syetan.
h. Tidakmenerima tamu yang tidak
disukai oleh suaminya.
i.Ta'at kepada kedua orang tua
dalam kebaikan.
j.Berbuat baik kepada tetangganya
sesuai dengan syari’at.
k. Mendidik anak-anaknya dengan
pendidikan Islami.
Bila kriteria ini dipenuhi, insya Allah
rumah tangga yang Islami akan
terwujud.
4. Untuk Meningkatkan Ibadah
Kepada Allah
RasulullahShallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda :
.. ﻭﻓﻲﺑﻀﻊﺃﺣﺪﻛﻢﺻﺪﻗﺔﻗﺎﻟﻮﺍ:ﻳﺎ
ﺭﺳﻮﻝﺍﻟﻠﻪ،ﺃﻳﺄﺗﻲﺃﺣﺪﻧﺎﺷﻬﻮﺗﻪ
ﻭﻳﻜﻮﻥ ﻟﻪ ﻓﻴﻬﺎ ﺃﺟﺮ؟ﻗﺎﻝ:ﺃﺭﺃﻳﺘﻢ
ﻟﻮﻭﺿﻌﻬﺎﻓﻲﺍﻟﺤﺮﺍﻡ،ﺃﻛﺎﻥﻋﻠﻴﻪ
ﻓﻴﻬﺎﻭﺯﺭ؟ﻓﻜﺬﻟﻚﺇﺫﺍﻭﺿﻌﻬﺎﻓﻲ
ﺍﻟﺤﻼﻝ ﻛﺎﻥ ﻟﻪ ﺃﺟﺮﺍ...
"...Dan di hubungan suami-isteri
salah seorang diantara kalian adalah
sedekah! Mendengar sabda
Rasulullah, para sahabat keheranan
dan bertanya: "Wahai, Rasulullah.
Apakah salah seorang dari kita
memuaskan syahwatnya
(kebutuhan biologisnya) terhadap
isterinya akan mendapat pahala?"
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
menjawab: "Bagaimana menurut
kalian, jika mereka (para suami)
bersetubuh dengan selain isterinya,
bukankah mereka berdosa?" Jawab
para sahabat: "Ya, benar". Beliau
bersabda lagi: "Begitu pula kalau
mereka bersetubuh dengan isterinya
(ditempat yang halal), mereka akan
memperoleh pahala!"[7]
5. Untuk Memperoleh Keturunan
Yang Shalih
Tujuanpernikahan diantaranya ialah
untuk melestarikan dan
mengembangkan Bani Adam,
sebagaimana firman Allah
Subhanahu wa Ta'ala :
ﻭﺍﻟﻠﻪﺟﻌﻞ ﻟﻜﻢﻣﻦ ﺃﻧﻔﺴﻜﻢ ﺃﺯﻭﺍﺟﺎ
ﻭﺟﻌﻞﻟﻜﻢ ﻣﻦﺃﺯﻭﺍﺟﻜﻢ ﺑﻨﻴﻦ ﻭﺣﻔﺪﺓ
ﻭﺭﺯﻗﻜﻢﻣﻦﺍﻟﻄﻴﺒﺎﺕﺃﻓﺒﺎﻟﺒﺎﻃﻞ
ﻳﺆﻣﻨﻮﻥ ﻭﺑﻨﻌﻤﺔ ﺍﻟﻠﻪ ﻫﻢ ﻳﻜﻔﺮﻭﻥ
"Allah telah menjadikan dari diri-diri
kamu itu pasangan suami istri dan
menjadikan bagimu dari istri-istri
kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu,
dan memberimu rezeki yang baik-
baik. Maka mengapakah mereka
beriman kepada yang bathil dan
mengingkari nikmat Allah ? " [An
Nahl:72].
Yang terpenting lagi dalam
pernikahan bukan hanya sekedar
memperoleh anak, tetapi berusaha
mencari dan membentuk generasi
yang berkualitas, yaitu mencari anak
yang shalih dan bertaqwa kepada
Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Sebagaimana firman Allah
Subhanahu wa Ta'ala :
ﻭﺍﺑﺘﻐﻮﺍ ﻣﺎ ﻛﺘﺐ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﻜﻢ
"… dan carilah apa yang telah
ditetapkan Allah untuk kalian (yaitu
anak)". [Al Baqarah:187].
Yang dimaksud dengan ayat ini,
“Hendaklah kalian mencampuri isteri
kalian dan berusaha untuk
memperoleh anak”.[8]
TATA CARA PERNIKAHAN DALAM
ISLAM
1.Khitbah (Peminangan)
Seorangmuslim yang akan
menikahi seorang muslimah,
hendaknya ia meminang terlebih
dahulu, karena dimungkinkan ia
sedang dipinang oleh orang lain.
Dalam hal ini Islam melarang
seorang muslim meminang wanita
yang sedang dipinang oleh orang
lain.
2. Aqad Nikah
Dalamaqad nikah ada beberapa
syarat, rukun dan kewajiban yang
harus dipenuhi :
-.Adanya suka sama suka dari
kedua calon mempelai.
-. Adanya ijab qabul.
-. Adanya mahar
-. Adanya wali.
-. Adanya saksi-saksi.
3. Walimah
Walimatul'urusy (pesta pernikahan)
hukumnya wajib dan diusahakan
sesederhana mungkin dan dalam
walimah hendaknya diundang pula
orang-orang miskin. Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda :
...ﺃﻭﻟﻢ ﻭﻟﻮﺑﺸﺎﺓ
"Selenggarakanlah walimah
meskipun hanya dengan
menyembelih seekor kambing".[9]
SEBAGIAN PELANGGARAN YANG
TERJADI DALAM PERNIKAHAN
YANG WAJIB DIHINDARKAN
(DIHILANGKAN)
1. Pacaran.
2. Tukar cincin.
3. Menuntut mahar yang tinggi.
4. Mengikuti upacara adat.
5.Mencukur jenggot bagi laki-laki
dan mencukur alis mata bagi
wanita.
6.Kepercayaan terhadap hari baik
dan sial dalam menentukan waktu
pernikahan.
7. Mengucapkan ucapan selamat ala
kaum jahiliyah.
8.Adanya ikhtilath (bercampurnya,
berbaurnya antara laki-laki dan
wanita).
9.Musik, nyanyi dan pelanggaran-
pelanggaran lainnya.
Marilah kita berupaya untuk
melaksanakan pernikahan secara
Islami dan membina rumah tangga
yang Islami, serta kita berusaha
meninggalkan aturan, tata-cara,
upacara dan adat-istiadat yang
bertentangan dengan Islam. Jangan
meniru cara-cara orang-orang kafir
dan orang-orang yang banyak
berbuat dosa dan maksiat.
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI-
ISTERI
Anjuran Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam untuk menikah
mengandung berbagai manfaat,
sebagaimana yang dijelaskan oleh
para ulama, diantaranya :
1. Dapat menundukkan pandangan,
2. Akan terjaga kehormatan.
3.Terpelihara kemaluan dari
beragam maksiat.
4.Akan ditolong dan dimudahkan
oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.
5.Dapat menjaga syahwat, yang
merupakan salah satu sebab
dijaminnya ia untuk masuk ke
dalam surga.
5.Mendatangkan ketenangan dalam
hidup.
6.Akan terwujud keluarga yang
sakinah, mawaddah wa rahmah,
sebagaimana firman Allah
Subhanahu wa Ta'ala :
ﻭﻣﻦﺁﻳﺎﺗﻪﺃﻥﺧﻠﻖﻟﻜﻢﻣﻦ ﺃﻧﻔﺴﻜﻢ
ﺃﺯﻭﺍﺟﺎﻟﺘﺴﻜﻨﻮﺍﺇﻟﻴﻬﺎﻭﺟﻌﻞ
ﺑﻴﻨﻜﻢﻣﻮﺩﺓﻭﺭﺣﻤﺔﺇﻥﻓﻲﺫﻟﻚ
ﻵﻳﺎﺕ ﻟﻘﻮﻡ ﻳﺘﻔﻜﺮﻭﻥ
"Dan diantara tanda-tanda
kekuasaan Allah, ialah Dia
menciptakan untukmu istri-istri dari
jenismu sendiri, supaya kamu
cenderung dan merasa tentram
kepadanya. Dan dijadikanNya
diantara kamu rasa kasih dan
sayang. Sesungguhnya pada yang
demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang
berpikir". [Ar Ruum:21].
7. Akan mendapatkan keturunan
yang shalih.
8.Menikah dapat menjadi sebab
semakin banyaknya jumlah ummat
Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi
wa sallam.
Ada sebagian kaum muslimin yang
telah menikah dan dikaruniai oleh
Allah seorang anak atau dua orang
anak, kemudian mereka membatasi
kelahiran, tidak mau mempunyai
anak lagi dengan berbagai alasan
yang tidak syar’i. Perbuatan mereka
telah melanggar syari’at Islam.
Fatwa-fatwa ulama Ahlus Sunnah
Wal Jama’ah telah menjelaskan
dengan tegas, bahwa membatasi
kelahiran atau dengan istilah lainnya
“keluarga berencana”, hukumnya
adalah haram.
Sesungguhnya banyak anak itu
banyak manfaatnya. Diantara
manfaat dengan banyaknya anak
dan keturunan, adalah :
1.Di dunia mereka akan saling
menolong dalam kebajikan.
2.Mereka akan membantu
meringankan beban orang tuanya.
3.Do’a mereka akan menjadi amal
yang bermanfaat ketika orang
tuanya sudah tidak bisa lagi beramal
(telah meninggal dunia).
4.Jika ditaqdirkan oleh Allah
Subhanahu wa Ta'ala anaknya
meninggal ketika masih kecil, insya
Allah, ia akan menjadi syafa’at
(penolong) bagi orang tuanya nanti
di akhirat.
5.Anak akan menjadi hijab
(pembatas) dirinya dengan api
neraka, manakala orang tuanya
mampu menjadikan anak-anaknya
sebagai anak yang shalih dan
shalihah.
6.Dengan banyaknya anak, akan
menjadikan salah satu sebab bagi
kemenangan kaum muslimin ketika
dikumandangkan jihad fi sabilillah,
karena jumlahnya yang sangat
banyak.
7.Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam bangga dengan jumlah
umatnya yang banyak. Apabila
seorang muslim cinta kepada
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam, maka hendaklah ia mengikuti
keinginanRasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam untuk
memperbanyak anak, karena Beliau
Shallallahu 'alaihi wa sallam bangga
dengan banyaknya ummatnya pada
hari kiamat.
Bila Belum Dikaruniai Anak
Apabila ditaqdirkan AllahSubhanahu
wa Ta'ala, sepasang suami-isteri
sudah menikah sekian lama, namun
belum juga dikaruniai anak, maka
janganlah ia berputus asa dari
rahmat Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Hendaknya ia terus berdo’a
sebagaimana Nabi Ibrahim
Alaihissallam dan Zakaria
Alaihissallam telah berdo’a kepada
Allah Subhanahu wa Ta'ala, sampai
Allah Subhanahu wa Ta'ala
mengabulkan do’a mereka. Dan
hendaknya bersabar dan ridha
dengan qadha’ dan qadar yang Allah
tentukan, serta meyakini bahwa
semua itu ada hikmahnya.
Do’a mohon dikaruniai keturunan
yang baik dan shalih terdapat dalam
Al Qur’an, yaitu :
ﺭﺏ ﻫﺐ ﻟﻲ ﻣﻦ ﺍﻟﺼﺎﻟﺤﻴﻦ
"Ya Rabbku, anugerahkanlah
kepadaku (seorang anak) yang
termasuk orang-orang yang shalih".
[Ash Shaafat : 100]
.
ﺭﺑﻨﺎﻫﺐﻟﻨﺎﻣﻦﺃﺯﻭﺍﺟﻨﺎ
ﻭﺫﺭﻳﺎﺗﻨﺎﻗﺮﺓﺃﻋﻴﻦﻭﺍﺟﻌﻠﻨﺎ
ﻟﻠﻤﺘﻘﻴﻦ ﺇﻣﺎﻣﺎ
"Ya Rabb kami, anugerahkanlah
kepada kami isteri-isteri kami dan
keturunan kami sebagai penyenang
hati (kami), dan jadikanlah kami
imam bagi orang-orang yang
bertaqwa". [Al Furqaan : 74].
ﺭﺏﻻﺗﺬﺭﻧﻲﻓﺮﺩﺍﻭﺃﻧﺖﺧﻴﺮ
ﺍﻟﻮﺍﺭﺛﻴﻦ
"Ya Rabbku, janganlah Engkau
membiarkan aku hidup seorang diri
dan Engkaulah warits yang paling
baik". [Al Anbiyaa : 89].
Mudah-mudahan Allah l
memberikan keturunan yang shalih
kepada pasangan suami-isteri yang
belum dikaruniai anak.
HAK ISTERI YANG HARUS DIPENUHI
SUAMI
Diantara kewajiban-kewajiban dan
hak-hak tersebut adalah seperti yang
terdapatdi dalam sabda Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam dari
sahabat Muawiyah bin Haidah bin
Mu’awiyah bin Ka’ab Al Qusyairy
Radhiyallahu 'anhu [10], ia berkata:
Saya telah bertanya,”Ya Rasulullah,
apa hak seorang isteri yang harus
dipenuhi oleh suaminya?” Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam
menjawab:
ﺃﻥﺗﻄﻌﻤﻬﺎ ﺇﺫﺍﻃﻌﻤﺖ ﻭﺗﻜﺴﻮﻫﺎ ﺇﺫﺍ
ﺍﻛﺘﺴﻴﺖﻭﻻﺗﻀﺮﺏﺍﻟﻮﺟﻪﻭﻻﺗﻘﺒﺢ
ﻭﻻ ﺗﻬﺠﺮ ﺇﻻ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﺖ
1. Engkau memberinya makan
apabila engkau makan,
2.Engkau memberinya pakaian
apabila engkau berpakaian,
3.Janganlah engkau memukul
wajahnya, dan
4.Janganlah engkau menjelek-
jelekkannya, dan
5.Janganlah engkau tinggalkan dia
melainkan di dalam rumah (jangan
berpisah tempat tidur melainkan di
dalam rumah). [11]
Mengajarkan Ilmu Agama
Disamping hak di atas harus
dipenuhi oleh seorang suami,
seorang suami juga wajib
mengajarkan ajaran Islam kepada
isterinya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala
berfirman :
ﻳﺎﺃﻳﻬﺎﺍﻟﺬﻳﻦﺁﻣﻨﻮﺍﻗﻮﺍﺃﻧﻔﺴﻜﻢ
ﻭﺃﻫﻠﻴﻜﻢﻧﺎﺭﺍﻭﻗﻮﺩﻫﺎﺍﻟﻨﺎﺱ
ﻭﺍﻟﺤﺠﺎﺭﺓﻋﻠﻴﻬﺎﻣﻠﺎﺋﻜﺔﻏﻠﺎﻅ
ﺷﺪﺍﺩﻻﻳﻌﺼﻮﻥﺍﻟﻠﻪﻣﺎﺃﻣﺮﻫﻢ
ﻭﻳﻔﻌﻠﻮﻥ ﻣﺎ ﻳﺆﻣﺮﻭﻥ
"Hai orang-orang yang beriman,
peliharalah dirimu dan keluargamu
dari api neraka yang bahan
bakarnya (terbuat dari) manusia dan
batu, penjaganya adalah malaikat-
malaikat yang kasar lagi keras, yang
tidak mendurhakai (perintah) Allah
terhadap apa yang diperintahkanNya
kepadamereka dan selalu
mengerjakan apa yang
diperintahkan". [At Tahrim : 6].
Untuk itulah, kewajiban sang suami
untuk membekali dirinya dengan
menuntut ilmu syar’i (thalabul ‘ilmi)
dengan menghadiri majelis-majelis
ilmu yang mengajarkan Al Qur’an
dan As Sunnah sesuai dengan
pemahaman Salafush Shalih –
generasi yang terbaik, yang
mendapat jaminan dari Allah–
sehingga dengan bekal tersebut,
serang suami mampu
mengajarkannya kepada isteri, anak
dan keluarganya. Jika ia tidak
sanggup mengajarkan mereka,
seorang suami harus mengajak
isterinya menuntut ilmu syar’i dan
menghadiri majelis-majelis taklim
yang mengajarkan tentang aqidah,
tauhid mengikhlaskan agama
kepada Allah, dan mengajarkan
tentang bersuci, berwudhu’, shalat,
adab dan lainnya.
HAK SUAMI YANG HARUS
DIPENUHI ISTERI
Ketaatan Istri Kepada Suaminya.
Setelahwali (orang tua) sang isteri
menyerahkan kepada suaminya,
maka kewajiban taat kepada sang
suami menjadi hak yang tertinggi
yang harus dipenuhi, setelah
kewajiban taatnya kepada Allah
Subhanahu wa Ta'ala dan RasulNya
Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Sebagaimana sabda Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam :
ﻟﻮﻛﻨﺖﺁﻣﺮﺍﺃﺣﺪﺍﺃﻥﻳﺴﺠﺪﻷﺣﺪ
ﻷﻣﺮﺕ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺃﻥ ﺗﺴﺠﺪ ﻟﺰﻭﺟﻬﺎ
"Kalau seandainya aku boleh
menyuruh seorang sujud kepada
seseorang, maka aku akan
perintahkan seorang wanita sujud
kepada suaminya".[12]
Sang isteri harus taat kepada
suaminya, dalam hal-hal yang
ma’ruf (mengandung kebaikan
dalam hal agama), misalnya ketika
diperintahkan untuk shalat,
berpuasa, mengenakan busana
muslimah, menghadiri majelis ilmu,
dan bentuk-bentuk perintah lainnya
sepanjang tidak bertentangan
dengan syari’at. Hal inilah yang
justru akan mendatangkan surga
bagi dirinya, sebagaimana sabda
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam :
ﺇﺫﺍﺻﻠﺖﺍﻟﻤﺮﺃﺓﺧﻤﺴﻬﺎ،ﻭﺻﺎﻣﺖ
ﺷﻬﺮﻫﺎ،ﻭﺣﺼﻨﺖﻓﺮﺟﻬﺎ،ﻭﺃﻃﺎﻋﺖ
ﺑﻌﻠﻬﺎ،ﺩﺧﻠﺖﻣﻦﺃﻱﺃﺑﻮﺍﺏﺍﻟﺠﻨﺔ
ﺷﺎﺀﺕ
"Apabila seorang wanita
mengerjakan shalat yang lima
waktu, berpuasa di bulan
Ramadhan, menjaga kemaluannya,
menjaga kehormatannya dan dia
taat kepada suaminya, niscaya ia
akan masuk surga dari pintu surga
mana saja yang dia kehendaki". [13]
Istri Harus Banyak Bersyukur Dan
Tidak Banyak Menuntut.
Perintah inisangat ditekankan dalam
Islam, bahkan Allah Subhanahu wa
Ta'ala tidak akan melihatnya pada
hari kiamat, manakala sang isteri
banyak menuntut kepada suaminya
dan tidak bersyukur kepadanya.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda :
ﺃﺭﻳﺖﺍﻟﻨﺎﺭ،ﻓﺈﺫﺍﺃﻛﺜﺮﺃﻫﻠﻬﺎ
ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ.ﻳﻜﻔﺮﻥ.ﻗﻴﻞ:ﺃﻳﻜﻔﺮﻥ
ﺑﺎﻟﻠﻪ؟ﻳﻜﻔﺮﻥﺍﻟﻌﺸﻴﺮ،ﻭﻳﻜﻔﺮﻥ
ﺍﻹﺣﺴﺎﻥ،ﻟﻮﺃﺣﺴﻨﺖﺇﻟﻰﺇﺣﺪﺍﻫﻦ
ﺍﻟﺪﻫﺮ،ﺛﻢﺭﺃﺕﻣﻨﻚﺷﻴﺌﺎ،ﻗﺎﻟﺖ:
ﻣﺎ ﺭﺃﻳﺖ ﻣﻨﻚ ﺧﻴﺮﺍ ﻗﻂ
“Sesungguhnya aku diperlihatkan
neraka dan melihat kebanyakan
penghuni neraka adalah wanita.”
Sahabat bertanya: “Sebab apa yang
menjadikan mereka paling banyak
menghuni neraka?” Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam
menjawab: “Dengan sebab kufur”.
Sahabat bertanya: “Apakah dengan
sebab mereka kufur kepada Allah?”
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam menjawab: “(Tidak), mereka
kufur kepada suaminya dan mereka
kufur kepada kebaikan. Seandainya
seorang suami dari kalian berbuat
kebaikan kepada isterinya selama
setahun, kemudian isterinya melihat
sesuatu yang jelek pada diri
suaminya, maka dia mengatakan
‘Aku tidak pernah melihat kebaikan
pada dirimu". [14]
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda :
ﻻﻳﻨﻈﺮﺍﻟﻠﻪﺇﻟﻰﺍﻣﺮﺃﺓﻻﺗﺸﻜﺮ
ﻟﺰﻭﺟﻬﺎ ﻭﻫﻲ ﻻ ﺗﺴﺘﻐﻨﻲ ﻋﻨﻪ
"Sesungguhnya Allah tidak akan
melihat kepada seorang wanita yang
tidakbersyukur kepada suaminya,
dan dia selalu menuntut (tidak
pernah merasa cukup)".[15]
Isteri Wajib Berbuat Baik Kepada
Suaminya
Perbuatan ihsan (baik) seorang
suami harus dibalas pula dengan
perbuatan yang serupa atau yang
lebih baik. Isteri harus berkhidmat
kepada suaminya dan menunaikan
amanah mengurus anak-anaknya
menurut syari’at Islam yang mulia.
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah
mewajibkan kepada dirinya untuk
mengurus suaminya, mengurus
rumah tangganya, mengurus anak-
anaknya.
Nasihat Untuk Suami-Isteri
1. Bertakwa kepada Allah Subhanahu
waTa'ala dalam keadaan bersama
maupun sendiri, di rumahnya
maupun di luar rumah.
2.Wajib menegakkan ketaatan
kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala
dan menjaga batas-batas Allah
Subhanahu wa Ta'ala di dalam
keluarga.
3. Melaksanakan kewajiban terhadap
Allah Subhanahu wa Ta'ala dan
minta tolong kepada Allah
Subhanahu wa Ta'ala. Laki-laki wajib
mengerjakan shalat lima waktu di
masjid secara berjama’ah. Dan
perintahkan anak-anak untuk shalat
pada waktunya.
4.Menegakan shalat-shalat sunnah,
terutama shalat malam.
5.Perbanyak berdzikir kepada Allah
Subhanahu wa Ta'ala. Bacalah Al
Qur’an setiap hari, terutama surat Al
Baqarah. Bacalah pula do’a dan
dzikir yang telah diajarkan oleh
Rasululah Shallallahu 'alaihi wa
sallam. Ingatlah, bahwa syetan tidak
senang kepada keutuhan rumah
tangga dan syetan selalu berusaha
mencerai-beraikan suamiisteri. Dan
ajarkan anak-anak untuk membaca
Al Qur’an dan dzikir.
6. Bersabar atas musibah yang
menimpa dan bersyukur kepada
Allah Subhanahu wa Ta'ala atas
segala nikmatNya.
7.Terus-menerus berintropeksi
antara suami-isteri. Saling
menasihati, tolong menolong dan
mema’afkan serta mendo’akan.
Jangan egois dan gengsi.
8. Berbakti kepada kedua orang tua.
9. Mendidikanak-anak agar menjadi
anak-anak yang shalih, ajarkan
tentang aqidah, ibadah dan akhlak
yang benar dan mulia.
10.Jagalah anak-anak dari media
yang merusak aqidah dan akhlak.
NASIHAT KHUSUS UNTUK SUAMI
Wahai para Suami!!
1.Apa yang memberatkanmu –
wahai hamba Allah– untuk
tersenyum di hadapan isterimu
ketika engkau masuk menemuinya,
agar engkau memperoleh ganjaran
dari Allah Subhanahu wa Ta'ala ?!!
2.Apa yang membebanimu untuk
bermuka cerah ketika engkau
melihat isteri dan anak-anakmu?!!
Engkau akan dapat pahala?!!
3.Apa sulitnya apabila engkau
masuk ke rumah sambil
mengucapkan salam secara
sempurna: “Assalamu‘alaikum
warahmatullahi wabarakatuh” agar
engkau memperoleh tiga puluh
kebaikan?!!
4.Apa yang kira-kira akan
menimpamu jika engkau berkata
kepada isterimu dengan perkataan
yang baik, sehingga dia
meridhaimu, sekalipun dalam
perkataanmu tersebut agak sedikit
dipaksakan?!!
5.Apakah menyusahkanmu -wahai
hamba Allah- jika engkau berdo’a:
”Ya Allah!! Perbaikilah isteriku, dan
curahkan keberkahan padanya.”
6. Tahukah engkau bahwa ucapan
yang lembut merupakan
shadaqah?!!
NASIHAT UNTUK ISTERI
Wahai para isteri !!
1.Apakah menyulitkanmu, jika
engkau menemui suamimu ketika
dia masuk ke rumahmu dengan
wajah yang cerah sambil
tersenyum manis?!!
2.Berhiaslah untuk suamimu dan
raihlah pahala di sisi Allah
Subhanahu wa Ta'ala,
sesungguhnya Allah itu indah dan
menyukai keindahan, gunakanlah
wangi-wangian! Bercelaklah!
Berpakaianlah dengan busana
terindah yang kau miliki untuk
menyambut kedatangan suamimu.
Ingat, janganlah sekali-kali engkau
bermuka muram dan cemberut di
hadapannya.
3. Jadilah engkau seorang isteri yang
memiliki sifat lapang dada, tenang
dan selalu ingat kepada Allah
Subhanahu wa Ta'ala dalam segala
keadaan.
4.Didiklah anak-anakmu dengan
baik, penuhilah rumahmu dengan
tasbih, takbir, tahmid dan tahlil serta
perbanyaklah membaca Al Qur’an,
khususnya surat Al Baqarah, karena
surat tersebut dapat mengusir
syetan
5.Bangunkanlah suamimu untuk
mengerjakan shalat malam,
anjurkanlah dia untuk berpuasa
sunnah dan ingatkanlah dia kembali
tentang keutamaan berinfak, serta
janganlah melarangnya untuk
bersilaturahim.
6.Perbanyaklah istighfar untuk
dirimu, suamimu, orang tuamu,
dan semua kaum muslimin, dan
berdo’alah selalu agar diberikan
keturunan yang shalih dan
memperoleh kebaikan dunia dan
akhirat, dan ketahuilah
bahwasannya Rabb-mu Maha
Mendengar do’a. Sebagaimana
firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
ﻭﻗﺎﻝ ﺭﺑﻜﻢ ﺍﺩﻋﻮﻧﻲ ﺃﺳﺘﺠﺐ ﻟﻜﻢ
"Dan Rabb kalian berfirman:
”Berdo’alah kepadaKu, niscaya Aku
akan mengabulkan untuk kalian”. [Al
Mu’min:60].
Kepemimpinan Laki-laki Atas Wanita
AllahSubhanahu wa Ta'ala
berfirman :
ﺍﻟﺮﺟﺎﻝﻗﻮﺍﻣﻮﻥﻋﻠﻰﺍﻟﻨﺴﺎﺀﺑﻤﺎ
ﻓﻀﻞﺍﻟﻠﻪﺑﻌﻀﻬﻢﻋﻠﻰﺑﻌﺾﻭﺑﻤﺎ
ﺃﻧﻔﻘﻮﺍﻣﻦﺃﻣﻮﺍﻟﻬﻢﻓﺎﻟﺼﺎﻟﺤﺎﺕ
ﻗﺎﻧﺘﺎﺕﺣﺎﻓﻈﺎﺕﻟﻠﻐﻴﺐﺑﻤﺎﺣﻔﻆ
ﺍﻟﻠﻪﻭﺍﻟﻼﺗﻲﺗﺨﺎﻓﻮﻥﻧﺸﻮﺯﻫﻦ
ﻓﻌﻈﻮﻫﻦﻭﺍﻫﺠﺮﻭﻫﻦﻓﻲﺍﻟﻤﻀﺎﺟﻊ
ﻭﺍﺿﺮﺑﻮﻫﻦﻓﺈﻥﺃﻃﻌﻨﻜﻢﻓﻼﺗﺒﻐﻮﺍ
ﻋﻠﻴﻬﻦﺳﺒﻴﻼﺇﻥﺍﻟﻠﻪﻛﺎﻥﻋﻠﻴﺎ
ﻛﺒﻴﺮﺍ
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin
bagi kaum wanita, oleh karena Allah
telah melebihkan sebahagian mereka
(laki-laki)atas sebahagian yang lain
(wanita), dan karena mereka (laki-
laki) telah menafkahkan sebagian
dari harta mereka. Sebab itu, maka
wanita yang shalih ialah yang ta’at
kepada Allah lagi memelihara diri
ketika suaminya tidak ada, oleh
karena Allah telah memelihara
(mereka). Wanita-wanita yang kamu
khawatirkannusyuznya, maka
nasihatilah mereka dan pisahkanlah
mereka di tempat tidur mereka, dan
pukullah mereka. Kemudian jika
mereka menta’atimu, maka
janganlah kamu mencari-cari jalan
untuk menyusahkannya.
Sesungguhnya Allah Maha Tinggi
dan Maha Besar". [An Nisaa:34].
KEWAJIBAN MENDIDIK ANAK
Sangsuami sebagai kepala rumah
tangga haruslah memberikan
teladan yang baik dalam
mengemban tanggung-jawabnya,
karena Allah Subhanahu wa Ta'ala
akan mempertanyakannya di hari
kelak Akhir.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda :
ﻛﻠﻜﻢﺭﺍﻉ،ﻭﻛﻠﻜﻢﻣﺴﺆﻭﻝﻋﻦ
ﺭﻋﻴﺘﻪ،ﻭﺍﻷﻣﻴﺮﺭﺍﻉ،ﻭﺍﻟﺮﺟﻞﺭﺍﻉ
ﻋﻠﻰﺃﻫﻞﺑﻴﺘﻪ،ﻭﺍﻟﻤﺮﺃﺓﺭﺍﻋﻴﺔ
ﻋﻠﻰﺑﻴﺖﺯﻭﺟﻬﺎﻭﻭﻟﺪﻩ،ﺃﻻﻓﻜﻠﻜﻢ
ﺭﺍﻉ ﻭﻛﻠﻜﻢ ﻣﺴﺆﻭﻝ ﻋﻦ ﺭﻋﻴﺘﻪ
"Kamu sekalian adalah pemimpin,
dan kamu sekalian bertanggung-
jawab atas orang yang
dipimpinnya. Seorang Amir (Raja)
adalah pemimpin, laki-laki pun
pemimpin atas keluarganya, dan
perempuan juga pemimpin bagi
rumah suaminya dan anak-
anaknya, ingatlah bahwa kamu
sekalian adalah pemimpin dan kamu
sekalian akan diminta pertanggung-
jawabannya atas
kepemimpinannya".[17]
Seorang suami harus berusaha
dengan sungguh-sungguh untuk
menjadi suami yang shalih, dengan
mengkaji ilmu-ilmu agama,
memahaminya serta melaksanakan
dan mengamalkan apa-apa yang
diperintahkan oleh Allah Subhanahu
wa Ta'ala dan RasulNya Shallallahu
'alaihi wa sallam, serta menjauhkan
diri dari setiap yang dilarang oleh
Allah Subhanahu wa Ta'ala dan
RasulNya Shallallahu 'alaihi wa
sallam. Kemudian dia mengajak dan
membimbing sang isteri untuk
berbuat demikian juga, sehingga
anak-anaknya akan meneladani
kedua orang tuanya, karena tabiat
anak memang cenderung untuk
meniru apa-apa yang ada di
sekitarnya.
1. Mendidik anak dengan cara-cara
yang baik dan sabar, agar mereka
mengenal dan mencintai Allah
Subhanahu wa Ta'ala, yang
menciptakannya dan seluruh alam
semesta, mengenal dan mencintai
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam, yang pada diri Beliau
terdapat suri tauladan yang mulia,
serta agar mereka mengenal dan
memahami Islam untuk diamalkan.
2. Pada usia dini (sekitar 2-3 tahun),
kita ajarkan kepada mereka kalimat-
kalimat yang baik serta bacaan Al
Qur’an, sebagaimana yang
dicontohkan oleh para sahabat dan
generasi tabi’in dan tabi’ut tabi’in,
sehingga banyak dari mereka yang
sudah hafal Al Qur’an pada usia
sangat belia.
3. Perhatian terhadap shalat juga
harus menjadi prioritas utama bagi
orang tua kepada anaknya.
4. Perhatian orang tua kepada
anaknya juga dalam hal akhlaqnya,
dan yang harus menjadi penekanan
utama adalah akhlaq (berbakti)
kepada orang tua.
5. Juga perlu diperhatikan teman
pergaulan anaknya, karena sangat
bisa jadi pengaruh jelek temannya
akan berimbas pada perilaku dan
akhlaq anaknya.
6. Disamping ikhtiar yang dilakukan
untuk menjadikan isterinya menjadi
isteri yang shalihah, hendaknya
sang suami juga memanjatkan do’a
kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala
pada waktu-waktu yang mustajab
(waktu terkabulkannya do’a), seperti
sepertiga malam yang terakhir, agar
keluarganya dijadikan keluarga yang
shalih, dan rumah tangganya
diberikan sakinah, mawaddah wa
rahmah, seperti do’a yang
tercantum di dalam Al Qur’an :
ﻭﺍﻟﺬﻳﻦﻳﻘﻮﻟﻮﻥﺭﺑﻨﺎﻫﺐﻟﻨﺎﻣﻦ
ﺃﺯﻭﺍﺟﻨﺎﻭﺫﺭﻳﺎﺗﻨﺎﻗﺮﺓﺃﻋﻴﻦ
ﻭﺍﺟﻌﻠﻨﺎ ﻟﻠﻤﺘﻘﻴﻦ ﺇﻣﺎﻣﺎ
"Dan orang-orang yang berdo’a :
”Ya Allah, anugerahkanlah kepada
kami, isteri-isteri kami, keturunan-
keturunan kami sebagai penyenang
hati kami dan jadikanlah kami imam
bagi orang-orang yang bertaqwa".
[Al Furqan:74].
Paling tidak, seorang suami
hendaknya bisa menjadi teladan
dalam keluarganya, dihormati oleh
sang isteri dan anak-anaknya,
kemudian mereka menjadi hamba-
hamba Allah Subhanahu wa Ta'ala
yang shalih dan shalihah, bertaqwa
kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Inilah kiat-kiat yang hendaknya
seorang muslim dan muslimah
lakukan untuk mewujudkan
keluarga sakinah. Wallaahu a’lam
bish shawab.
MARAJI’
1. ‘Isyratun Nisaa’, Imam Abu
Abdirrahman Ahmad bin Syu’aib
bin ‘Ali An Nasa-i, tahqiq dan ta’liq
‘Amir ‘Ali ‘Umar, Cet. Maktabah As
Sunnah, Kairo, Th. 1408 H.
2.Adabuz Zifaf Fis Sunnah Al
Muthahharah, ta’lif (karya) Syaikh
Muhammad Nashiruddin Al Albani,
Cet. Daarus Salam, Th. 1423 H.
3.Irwaa-ul Ghaliil Fii Takhriji
Ahaadits Manaaris Sabil, Syaikh
Muhammad Nashiruddin Al Albani.
Cet. Al Maktab Al Islami.
4. AlInsyirah Fii Adaabin Nikah, ta’lif
Abu Ishaq Al Huwaini Al Atsari, Cet.
II, Darul Kitab Al ‘Arabi, Th. 1408 H.
5. Fiqhut Ta’aamul Baina Az Zaujaini
Wa Qabasat Min Baitin Nubuwwah,
ta’lif Syaikh Abu Abdillah Mushthafa
bin Al ‘Adawi, Cet. I, Darul Qasim,
1417 H.
6.Tuhfatul ‘Arus, Syaikh Mahmud
Mahdi Al Istanbuli.
7.Adaabul Khitbah Wa Zifaaf Fis
Sunnah Al Muthahharah, ta’lif ‘Amr
‘Abdul Mun’im Salim, Cet. I,
Daarudh Dhiyaa’, Th. 1421 H.
[Disalin dari majalah As-Sunnah
Edisi Khusus/Tahun
VIII/1425H/2004M. Penerbit Yayasan
Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl.Solo-
Purwodadi Km.8 Selokaton
Gondangrejo Solo 57183 Telp.
0271-7574821]

Tidak ada komentar: