Jumat, Februari 24, 2012

waqaf

Waqaf dari sudut bahasa ialah
berhenti atau menahan,
manakala dari sudut istilah
tajwid ialah menghentikan
bacaan sejenak dengan
memutuskan suara di akhir
perkataan untuk bernapas
dengan niat ingin
menyambungkan kembali
bacaan. Terdapat empat jenis
waqaf yaitu:
ّﻡﺂﺗ (taamm) - waqaf
sempurna - yaitu
mewaqafkan atau
memberhentikan pada suatu
bacaan yang dibaca secara
sempurna, tidak
memutuskan di tengah-
tengah ayat atau bacaan,
dan tidak memengaruhi arti
dan makna dari bacaan
karena tidak memiliki kaitan
dengan bacaan atau ayat
yang sebelumnya maupun
yang sesudahnya;
ﻒﺎﻛ (kaaf) - waqaf memadai
- yaitu mewaqafkan atau
memberhentikan pada suatu
bacaan secara sempurna,
tidak memutuskan di tengah-
tengah ayat atau bacaan,
namun ayat tersebut masih
berkaitan makna dan arti
dari ayat sesudahnya;
ﻦﺴﺣ (Hasan) - waqaf baik -
yaitu mewaqafkan bacaan
atau ayat tanpa
memengaruhi makna atau
arti, namun bacaan tersebut
masih berkaitan dengan
bacaan sesudahnya;
ﺢﻴﺒﻗ (Qabiih) - waqaf buruk -
yaitu mewaqafkan atau
memberhentikan bacaan
secara tidak sempurna atau
memberhentikan bacaan di
tengah-tengah ayat, wakaf
ini harus dihindari karena
bacaan yang diwaqafkan
masih berkaitan lafaz dan
maknanya dengan bacaan
yang lain.
Tanda-tanda waqaf
1. Tanda mim ( ـﻣ ) disebut juga
dengan Waqaf Lazim. yaitu
berhenti di akhir kalimat
sempurna. Wakaf Lazim
disebut juga Wakaf Taamm
(sempurna) karena wakaf
terjadi setelah kalimat
sempurna dan tidak ada
kaitan lagi dengan kalimat
sesudahnya. Tanda mim ( ﻡ ),
memiliki kemiripan dengan
tanda tajwid iqlab, namun
sangat jauh berbeda dengan
fungsi dan maksudnya;
2. tanda tho ( ﻁ ) adalah tanda
Waqaf Mutlaq dan haruslah
berhenti.
3. tanda jim ( ﺝ ) adalah Waqaf
Jaiz. Lebih baik berhenti
seketika di sini walaupun
diperbolehkan juga untuk
tidak berhenti.
4. tanda zha ( ﻇ ) bermaksud
lebih baik tidak berhenti;
5. tanda sad ( ﺹ ) disebut juga
dengan Waqaf Murakhkhas,
menunjukkan bahwa lebih
baik untuk tidak berhenti
namun diperbolehkan
berhenti saat darurat tanpa
mengubah makna.
Perbedaan antara hukum
tanda zha dan sad adalah
pada fungsinya, dalam kata
lain lebih diperbolehkan
berhenti pada waqaf sad;
6. tanda sad-lam-ya' ( ﮯﻠﺻ )
merupakan singkatan dari
"Al-wasl Awlaa" yang
bermakna " wasal atau
meneruskan bacaan adalah
lebih baik", maka dari itu
meneruskan bacaan tanpa
mewaqafkannya adalah
lebih baik;
7. tanda qaf ( ﻕ ) merupakan
singkatan dari "Qeela alayhil
waqf" yang bermakna "telah
dinyatakan boleh berhenti
pada wakaf sebelumnya",
maka dari itu lebih baik
meneruskan bacaan
walaupun boleh diwaqafkan;
8. tanda sad-lam ( ﻞﺼ )
merupakan singkatan dari
"Qad yoosalu" yang
bermakna "kadang kala
boleh di wasalkan", maka
dari itu lebih baik berhenti
walau kadang kala boleh
di wasalkan;
9. tanda Qif ( ﻒﻴﻗ ) bermaksud
berhenti! yakni lebih
diutamakan untuk berhenti.
Tanda tersebut biasanya
muncul pada kalimat yang
biasanya pembaca akan
meneruskannya tanpa
berhenti;
0. tanda sin ( ﺱ ) atau tanda
Saktah ( ﻪﺘﮑﺳ ) menandakan
berhenti seketika tanpa
mengambil napas . Dengan
kata lain, pembaca haruslah
berhenti seketika tanpa
mengambil napas baru untuk
meneruskan bacaan;
1. tanda Waqfah ( ﻪﻔﻗﻭ )
bermaksud sama seperti
waqaf saktah ( ﻪﺘﮑﺳ ),
namun harus berhenti lebih
lama tanpa mengambil
napas ;
2. tanda Laa ( ﻻ ) bermaksud
"Jangan berhenti!". Tanda ini
muncul kadang-kala pada
penghujung mahupun
pertengahan ayat. Jika ia
muncul di pertengahan ayat,
maka tidak dibenarkan
untuk berhenti dan jika
berada di penghujung ayat,
pembaca tersebut boleh
berhenti atau tidak;
3. tanda kaf ( ﻙ ) merupakan
singkatan dari "Kathaalik"
yang bermakna "serupa".
Dengan kata lain, makna
dari waqaf ini serupa dengan
waqaf yang sebelumnya
muncul;
4. tanda bertitik tiga ( ... ...)
yang disebut sebagai Waqaf
Muraqabah atau Waqaf
Ta'anuq (Terikat). Waqaf ini
akan muncul sebanyak dua
kali di mana-mana saja dan
cara membacanya adalah
harus berhenti di salah satu
tanda tersebut. Jika sudah
berhenti pada tanda
pertama, tidak perlu
berhenti pada tanda kedua
dan sebaliknya.
Lihat pula
Tajwid
Huruf syamsiah qamariah
Hamzah
Alif khanjariah
Referensi
1. ^ Kamus Besar Bahasa
Indonesia online

Tidak ada komentar: