Senin, Maret 28, 2011

SOLUSI MENGHADAPI PROBLEM RUMAH TANGGA MENURUT AJARAN ISLAM

Islam telah menetapkan syariat yang
mengandungberbagai macam
mutiara hikmah, pengarahan dan
solusi bagi berbagai macam
permasalahan dalam pernikahan,
sehingga suami dan isteri bisa
menikmati hidup bahagia bersama,
dan masing-masing merasa tenang
dan tenteram asal semua pihak mau
merealisasikan ajaran Islam.
Di antara pengarahan Islam
terhadap kehidupan rumah tangga
adalah sebagai berikut:
1. Menghindarkan rumah tangga
dari segala perkara yang menjadi
sebab terjadinya thalak. Baik sebab
yang datang dari pihak suami, isteri,
keluarga atau pihak lain yang ingin
membuat keruh suasana rumah
tangga.
2. Sebelum menikah hendaknya
berfikir masak-masak dan
bermusyawarah dengan orang
yang ahli atau memiliki pengalaman,
harus memperlajari sebaik mungkin
kondisi calon isteri atau suami dan
jangan hanya tertarik dengan
penampilan lahir atau ketampanan
saja, sehingga menghasilkan
pandangan yang kerdil dan tidak
menyentuh kepada pokok masalah.
3. Bermusyawarah dengan orang
lain setelah menikah dan terjadi
pertengkaran serta percekcokan di
antara suami dan isteri.
4. Mempelajari ilmu yang
bermanfaat, beramal salih,
membaca, mendengarkan berita-
berita bermanfaat, kaset-kaset
murattal dan ceramah agama yang
bisa menambah kwalitas dan mutu
keimanan kepada Allah, dan tidak
terbawa oleh budaya rusak dan
akhlak tercela, hingga bisa bersabar
dan tabah dalam menghadapi
berbagai sikap semena-mena dan
penelantaran hak-hak rumah tangga
dari masing-masing pihak, karena
semua itu akan diganti oleh Allah
dengan sesuatu yang lebih bagus.
5. Jika ada orang yang tidak
mengenal etika agama dan akhlak
sehingga hak-haknya terlantar, tidak
bisa bersyukur terhadap nikmat dan
pemberian, maka hendaknya
bersikap arif dan bijak untuk
kepentingan masa depan rumah
tangga, jangan sampai muncul
berbagai bentuk tindakan tidak
terpuji yang bisa merusak keutuhan
rumah tangga.
6. Mengambil pelajaran dari kasus
dan peristiwa perceraian orang lain,
mempelajari berbagai sebab dan
faktor yang mengakibatkan
percekcokan sampai terjadi
perceraian, sebab orang yang
berbahagia adalah orang yang
mengambil pelajaran dari peristiwa
orang lain, dan orang yang celaka
adalah orang mengambil pelajaran
dari peristiwa yang menimpa diri
sendiri.
7. Bersikap lapang dada untuk
menerima kekurangan dan
kelemahan masing-masing serta
berusaha menumbuhkan rasa kasih
sayang dan sikap pemaaf. Dan
semua pihak yang dimintai maaf
hendaklah segera memberikan
maaf, agar hati kembali bercahaya
dan bersih dari perasaan jengkel,
kesal dan dengki.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda.
ﺃﻟﺎﺃﺧﺒﺮﻛﻢﺑﻨﺴﺎﺋﻜﻢﻓﻲﺍﻟﺠﻨﺔ؟
ﻗﻠﻨﺎﺑﻠﻰﻳﺎﺭﺳﻮﻝﺍﻟﻠﻪ،ﻗﺎﻝ
ﻭﺩﻭﺩﻭﻟﻮﺩﻏﻀﺒﺖﺃﻭﺃﺳﻲﺇﻟﻴﻬﺎ ﺃﻭ
ﻏﻀﺐﺯﻭﺟﻬﺎ ﻗﺎﻟﺖ ﻫﺬﻩﻳﺪﻱ ﻓﻲ ﻳﺪﻙ ﻻ
ﺃﻛﺘﺤﻞ ﺑﻐﻤﺾ ﺣﺘﻰ ﺗﺮﺿﻰ
"Maukah aku khabarkan kepada
kalian tentang isteri kalian yang
berada di surga? Kami berkata,”Ya,
wahai Rasulullah?” Beliau bersabda,
"Dia adalah wanita yang sangat
mencintai lagi pandai punya anak,
bila sedang marah atau sedang
kecewa atau suaminya sedang
marah maka ia berkata: Inilah
tanganku aku letakkan di tanganmu
dan aku tidak akan memejamkan
mata sebelum engkau ridha
kepadaku." [HR At Thabrani].
8. Keyakinan seseorang bahwa dia
selalu berada di pihak yang benar
sehingga tidak berusaha mencari
kekurangan dan kesalahannya, serta
selalu marah melihat kekurangan
yang lain dan tidak mau menerima
nasehat dan pengarahan orang lain,
selalu berusaha membela diri atau
menyerang pihak lain, maka
demikian itu membuka pintu
percekcokan dan pertengkaran serta
enggan berdamai.
9. Sebelum menikah hendaknya
melihat kepada wanita yang
dilamarnya karena demikian sebagai
jembatan dan sarana
menumbuhkan rasa cinta dan kasih
sayang dengan orang yang belum
dikenal.
Dari Mughirah bin Syu’bah bahwa
beliau meminang salah seorang
wanita maka Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda
kepadanya.
ﺃﻧﻈﺮﺕﺇﻟﻴﻬﺎ؟ﻗﺎﻝ:ﻻﻗﺎﻝ:ﺃﻧﻈﺮ
ﺇﻟﻴﻬﺎﻓﺈﻧﻪﺃﺟﺪﺭﺃﻥﻳﻴﺆﺩﻡ
ﺑﻴﻨﻜﻤﺎ
"Sudahkah kamu melihatnya? Ia
berkata,”Tidak.” Beliau
bersabda,”Lihatlah kepadanya,
karena hal itu akan membuat kekal
diantara kamu berdua." [HR Nasa’i,
Tirmidzi dan Ibnu Majah serta
dihasankan oleh Tirmidzi]
10. Bagi orang yang hendak
menikah hendaknya hati-hati dalam
mencari jodoh hingga menemukan
calon yang benar-benar bagus yang
sesuai dengan harapannya,
sehingga mampu mewujudkan
kehidupan damai, bahagia dan
tenteram. Jika salah satu pihak
timbul kebencian maka tidak cepat
menjatuhkan vonis thalak karena di
balik kekurangan insya Allah ada
kelebihan, sebagaimana sabda
Rasulullah.
ﻻﻳﻔﺮﻙﻣﺆﻣﻦﻣﺆﻣﻨﺔﺇﻥﻛﺮﻩﻣﻨﻬﺎ
ﺧﻠﻘﺎ ﺭﺿﻲ ﻣﻨﻬﺎ ﺁﺧﺮ ﺃﻭ ﻗﺎﻝ ﻏﻴﺮﻩ
"Janganlah seorang mukmin benci
kepada seorang mukminah, sebab
jika benci kepada salah satu perangai
makaakan rela dengan akhlak yang
lain atau beliau bersabda yang
lainnya". [HR Muslim].
11. Jika seorang suami ingin memiliki
isteri yang berakhlak mulia, hati
yang penuh dengan rasa cinta,
selalu tanggap dan suka berhias
untuk suami, hendaklah dia juga
berlaku seperti itu agar hatinya
terpengaruh dan selalu menaruh
rasa hormat.
12. Menjauhkan diri dari pandangan
yang diharamkan, karena yang
demikian itu merupakan panah iblis
yang bisa menjerumuskan diri
kepada perbuatan haram, atau sang
suami kurang puas dan
merendahkan isteri sehingga
muncul percekcokan dan
pertengkaran.
13. Telpon bisa menjadi sebab
segala bentuk kehancuran dan
musibah rumah tangga, karena
membawa hanyut wanita pelan-
pelan ke dalam kerusakan dan
fitnah, hingga berani keluar rumah
sesuka hatinya tanpa ada yang
mengawasi dan memantau, serta
tanpa ditemani mahram ketika pergi
ke pasar atau rumah sakit atau yang
lainnya, hingga timbul berbagai
musibah dan bencana yang
menimpa manusia baik laki-laki atau
perempuan.
14. Bersikap wajar dalam
mengawasi isteri dan selalu
mengambil jalan tengah antara
memata-matai dan bersikap was-
was dan antara sikap lalai dan
cemburu buta.
15. Kemesraan, kebahagian dan
ketenangan hidup isteri bersama
suami adalah sesuatu yang paling
mahal dan tidak ada yang bisa
menandinginya walau dengan
orang tua dan keluarga. Dengan
modal itu segala problem kejiwaan
dan gangguan mental seperti
kesepian akibat jauh dari keluarga
bisa terobati. Tidak sepantasnya
seorang gadis menolak lamaran laki-
laki yangsesuai dan cocok baik dari
sisi agama, akhlak dan tabiat.
16. Seorang isteri wajib bersikap
baik dan menaruh kasih sayang
kepada keluarga dan kerabat suami
karena demikian itu bagian dari
berbuat baik kepada suaminya
sehingga kecintaan suami
kepadanya semakin dalam.
17. Sikap merugikan atau
memperkeruh rumah tangga baik
dari pihak suami atau isteri sebagai
tanda hilangnya muru’ah dan adab
yang bisa merusak popularitas dan
nama baik pelakunya, sehingga dia
menjadi orang yang dibenci dan
dijauhi baik dari kalangan orang
dekat, orang jauh, tetangga dan
teman karib.
18. Termasuk langkah
menghidupkan sunnah sahabat dan
salafus salih orang tua hendaknya
melamar pemuda salih untuk
puterinya dan membantu
meringankan beban biaya
pernikahan, sebagaimana riwayat
dari Umar bin Khaththab, beliau
berkata, "Saya datang kepada
Utsman bin Affan untuk
menawarkan Hafshah maka ia
berkata,” Saya akan pikirkan
dahulu”. Saya (Umar) menunggu
beberapa malam lalu ia bertemu
denganku dan ia berkata,” Untuk
sementara saya tidak punya
keinginan untuk menikah”. Umar
berkata,” Saya bertemu Abu Bakar
As Shiddiq dan saya berkata
kepadnya,” Jika engkau setuju maka
aku akan menikahkanmu dengan
Hafshah binti Umar. Abu Bakar
terdiam dan tidak memberi jawaban
apa-apa. Aku menahan perasaan
dari Abu Bakar sebagaimana
Utsman lalu setelah aku menunggu
beberapa malam Rasulullah
melamar Hafshah dan saya
menikahkan dia dengan beliau. Lalu
aku bertemu Abu Bakar dan dia
berkata,” Barang kali kamu kecewa
denganku ketika engkau
menawarkan Hafshah kepadaku tapi
aku tidak memberi jawaban
apapun”. Umar berkata,” Aku
berkata,” Ya”. Abu Bakar berkata,”
Bukan saya tidak mau menanggapi
tawaranmu, namun saya telah
mengetahui bahwa Rasulullah
pernah menyebutnya dan aku tidak
mau menyebarkan rahasia
Rasulullah. Jika seandainya
Rasulullah tidak menikahinya maka
aku akan menerima tawaranmu itu".
([HR Bukhari].
19. Menerapkan ajaran Islam dalam
rangka untuk memelihara dan
menjaga keutuhan rumah tangga
serta merasa tanggung jawab
terhadap pendidikan agama
keluarga.
Dari Ibnu Umar bahwa Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda.
ﻛﻠﻜﻢﺭﺍﻉﻭﻛﻠﻜﻢﻣﺴﺆﻭﻝﻋﻦ
ﺭﻋﻴﺘﻪ،ﻭﺍﻷﻣﻴﺮﺭﺍﻉﻭﺍﻟﺮﺟﺎﻝ
ﺭﺍﻉﻋﻠﻰﺃﻫﻞﺑﻴﺘﻪﻭﺍﻟﻤﺮﺃﺓ
ﺭﺍﻋﻴﺔ ﻋﻠﻰ ﺑﻴﺖ ﺯﻭﺟﻬﺎ
"Setiap kalian adalah pemimpin dan
akan diminta pertanggung jawaban
atas kepemimpinannya dan imam
adalan pemimpin, dan orang laki-laki
adalahpemimpin bagi keluarganya,
dan wanita adalah penanggung
jawab atas rumah suami dan
anaknya. Dan setiap kalian adalah
pemimpin dan setiap kalian akan
diminta pertanggung jawaban atas
kepemimpinannya". [HR Bukhari].
20. Memilih tetangga yang baik dan
menjauhi tentangga yang buruk,
terutama menjauhkan isteri dan
anak sebab tetangga bisa memberi
pengaruh besar baik dari sisi
kebaikan dan keburukan. Rasulullah
telah menafikan iman dari orang
yang tidak memberi rasa aman
kepada tetangganya, sebagaimana
sabda Beliau Shallallahu 'alaihi wa
sallam.
ﻭﺍﻟﻠﻪﻻﻳﺆﻣﻦﻭﺍﻟﻠﻪﻻﻳﺆﻣﻦ
ﻭﺍﻟﻠﻪﻻﻳﺆﻣﻦ،ﻗﻴﻞﻣﻦﻳﺎﺭﺳﻞ
ﺍﻟﻠﻪ؟ﻗﺎﻝﺍﻟﺬﻱﻳﺄﻣﻦﺟﺎﺭﻩ
ﺑﻮﺍﺋﻘﻪ
"Demi Allah ia tidak beriman, demi
Allah ia tidak beriman dan demi
Allah ia tidak beriman. Ditanyakan:
Siapakah wahai Rasulullah? Beliau
bersabda,”Orang yang tetangganya
tidak merasa aman dengannya." [HR
Bukhari dan Muslim].
Ahli hikmah mengatakan,"Pilihlah
tetangga lebih dahulu, baru rumah".
21. Ketika seorang isteri tidak taat,
membangkang dan berperangai
buruk maka sang suami boleh
menggunakan kekuasaannya sesuai
dengan ketentuan syariat sebagai
berikut:
Langkah pertama, memberi nasihat
dengan baik.
Langkahkedua, jika tidak mau
menerima nasihat maka ia boleh
mengangkat penengah untuk
mendamaikan pihak yang sedang
sengketa sebagaimana firman Allah.
ﻭﺍﻻﺗﻲﺗﺨﺎﻓﻮﻥﻧﺸﻮﺯﻫﻦﻓﻌﻈﻮﻫﻦ
ﻭﺍﻫﺠﺮﻭﻫﻦﻓﻲﺍﻟﻤﻀﺎﺟﻊﻭﺍﺿﺮﺑﻮﻫﻦ
ﻓﺈﻥﺃﻃﻌﻨﻜﻢ ﻓﻼﺗﺒﻐﻮﺍ ﻋﻠﻴﻬﻦ ﺳﺒﻴﻼ
ﺇﻥﺍﻟﻠﻪﻛﺎﻥﻋﻠﻴﺎﻛﺒﻴﺮﺍ،ﻭﺇﻥ
ﺧﻔﺘﻢﺷﻘﺎﻕﺑﻴﻨﻬﻤﺎﻓﺎﺑﻌﺜﻮﺍﺣﻜﻤﺎ
ﻣﻦﺃﻫﻠﻪﻭﺣﻜﻤﺎﻣﻦﺃﻫﻠﻬﺂﺇﻥ
ﻳﺮﻳﺪﺁﺇﺻﻼﺣﺎﻳﻮﻓﻖﺍﻟﻠﻪﺑﻴﻨﻬﻤﺂ
ﺇﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻴﻤﺎ ﺧﺒﻴﺮﺍ ،
"Wanita-wanita yang kamu
khawatirkan nusyuznya maka
nasehatilah maka nasehatilah
mereka dan pisahkanlah mereka di
termpat tidur mereka, dan pukullah
mereka. Kemudian jika mereka
mentaatimu, maka janganlah kamu
mencari-cari jalan untuk
menyusahkannya. Sesungguhnya
Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
Dan jika kamu khawatir ada
persengketaan antara keduanya,
maka kirimlah seorang hakam dari
keluarga laki-laki dan seorang hakam
danseorang hakam dari keluarga
perempuan. Jika kedua orang
hakam itu bermaksud mengadakan
perbaikan niscaya Allah memberi
taufik kepada suami isteri itu.
Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Mengenal".
[An Nisa’ :34-35].
22. Meskipun Islam memberi
kekuasaan bagi laki-laki untuk
menjatuhkan sanksi kepada isteri,
namun Islam juga memberi
peringatan keras kepada kaum laki-
laki agar tidak menyalahgunakan
kekuasaan tersebut, dan
menghindari sebisa mungkin sanksi
pukulan. Nabi pernah
ditanya,”Apakah hak isteri atas
suami?” Maka Beliau Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda.
ﺃﻥﺗﻄﻌﻤﻬﺎﺇﺫﺍﻃﻌﻤﺖﻭﺗﻜﺴﻮﻫﺎ
ﺇﺫﺍﺍﻛﺘﺴﻴﺖﻭﻻﺗﻀﺮﺏﺍﻟﻮﺟﻪﻭﻻ
ﺗﻘﺒﺢ ﻭ ﻻ ﺗﻬﺠﺮ ﺇﻻ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﺖ
"Jika kamu makan berilah dia
makan, bila kamu berpakaian berilah
dia pakaian, jangan memukul bagian
wajah,jangan mencela dan
janganlah kamu mendiamkan
kecuali di rumah saja". [HR Ahmad,
Tirmidzi dan Ibnu Majah].
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
juga bersabda:
ﻳﻌﻤﺪﺃﺣﺪﻛﻢﻓﻴﺠﻠﺪﺍﻣﺮﺃﺗﻪﺟﻠﺪ
ﺍﻟﻌﺒﺪ،ﻓﻠﻌﻠﻪﻳﻀﺎﺟﻌﻬﺎﻣﻦﺁﺧﺮ
ﻳﻮﻣﻪ
"Di antara kalian ada yang sengaja
mendera isterinya seperti mendera
budak lalu tidur bersama dengannya
diakhir harinya". [HR Muttafaqun
alaih].
(Ummu Ahmad Rifqi)
[Disalin dari majalah As-Sunnah
Edisi 06/Tahun VII/1424H/2004M-
2003M. Diterbitkan Yayasan Lajnah
Istiqomah Surakarta, Jl. Solo –
Purwodadi Km.8 Selokaton
Gondangrejo Solo 57183 Telp.
0271-761016]

Tidak ada komentar: