Rabu, Desember 08, 2010

Definisi Zakat

DEFINISI ZAKAT
Zakat menurut etimologi
Zakat menurut etimologi
berarti, berkah, bersih,
berkembang dan baik.
Dinamakan zakat karena,
dapat mengembangkan
dan menjauhkan harta
yang telah diambil
zakatnya dari bahaya.
Menurut Ibnu Taimiah
hati dan harta orang
yang membayar zakat
tersebut menjadi suci dan
bersih serta berkembang
secara maknawi.
Zakat menurut
terminologi
Zakat menurut
terminologi berarti,
sejumlah harta tertentu
yang diwajibkan oleh
Allah subhanahu wata'ala.
untuk diberikan kepada
para mustahik yang
disebutkan dalam Al-
quran. Atau bisa juga
berarti sejumlah tertentu
dari harta tertentu yang
diberikan untuk orang
tertentu. Lafal zakat
dapat juga berarti
sejumlah harta yang
diambil dari harta orang
yang berzakat.
Zakat dalam Alquran dan
hadis kadang-kadang
disebut dengan sedekah,
seperti firman Allah
subhanahu wata'ala.
yang berarti, "Ambillah
zakat (sedekah) dari
harta mereka, dengan
zakat itu kamu
membersihkan dan
menyucikan mereka dan
berdoalah buat mereka,
karena doamu itu akan
menjadi ketenteraman
buat mereka." (Q.S. At
Taubah, 103). Dalam
sebuah hadis sahih,
Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam. ketika
memberangkatkan Muaz
bin Jabal ke Yaman,
beliau bersabda,
"Beritahulah mereka,
bahwa Allah mewajibkan
membayar zakat
(sedekah) dari harta
orang kaya yang akan
diberikan kepada fakir
miskin di kalangan
mereka." (Hadis ini
diketengahkan oleh
banyak perawi.
Rukun Zakat
Zakat adalah rukun
ketiga dari rukun Islam
yang lima yang
merupakan pilar agama
yang tidak dapat berdiri
tanpa pilar ini, orang yang
enggan membayarnya
boleh diperangi, orang
yang menolak
kewajibannya dianggap
kafir. Zakat ini diwajibkan
pada tahun kedua hijrah.
Legitimasinya diperoleh
lewat beberapa ayat
dalam Alquran, antara
lain firman Allah
subhanahu wata'ala.
yang berarti, "Dirikanlah
salat, bayarlah zakat dan
rukuklah bersama orang
yang rukuk." (Q.S. Al-
Baqarah, 43) Juga dalam
firman Allah subhanahu
wata'ala. yang berarti,
"dan orang-orang yang
dalam hartanya tersedia
hak tertentu buat orang
yang meminta-minta dan
orang yang tidak
bernasib baik." (Q.S. Al
Ma'arij, 24-25)
Waktu Pembayaran
Zakat
Zakat harus segera
dibayar bila telah
memenuhi semua syarat
wajibnya, tidak boleh
ditunda apalagi telah
memiliki kemampuan
melaksanakannya. Jika
hartanya masih berada di
pihak lain (gaib) maka
pembayarannya dapat
ditunda sampai harta itu
sampai di tangan
pemiliknya. Para amil
yang mengurus
pemungutan dan
penyaluran zakat juga
dilarang menundanya.
Jika amil telah
mengetahui orang-orang
yang mustahik zakat dan
dapat membagikan
secara merata kepada
mereka namun tidak juga
dibayar hingga harta
zakat itu rusak, maka
amil tersebut
bertanggung jawab
menggantinya.
Kewajiban zakat tidak
gugur dengan kematian
pemilik harta, tetapi tetap
menjadi utang yang
harus dilunasi dari harta
peninggalan baik
diwasiatkan ataupun
tidak.
Kewajiban zakat juga
tidak gugur dengan lewat
masa waktunya
(kedaluarsa). Jika seorang
pembayar zakat
terlambat membayar
zakat hartanya di akhir
haul dan telah memasuki
tahun baru (haul baru),
maka ketika menghitung
zakat tahun kedua harus
dikurangi sebesar
kewajiban zakat yang
harus dibayar untuk
tahun pertama dan
sisanyalah yang harus
dizakati pada tahun
berikutnya. Orang itu
tetap berkewajiban
membayar zakat tahun
pertama karena dianggap
utang yang harus dilunasi.
Bila harta yang akan
dizakati itu rusak setelah
mencukupi haul, maka
kewajiban zakat akan
gugur dengan dua syarat:
a. Harta itu rusak sebelum
mampu membayar
zakatnya.
b. Tidak karena kelalaian
pemilik harta.
Apabila hasil pertanian
atau buah-buahan rusak
sebelum dipetik karena
suatu sebab (hama,
musibah), maka
kewajiban zakatnya
gugur, kecuali jika masih
tersisa kuantitas yang
mencapai nisab, dari sisa
itulah harus dibayar
zakat.
Wajib bagi seorang amil
yang bertugas
memungut dan
mendistribusikan zakat
untuk menjaga harta
zakat itu sebaik-baiknya,
tetapi bila rusak tidak
karena kelalaiannya
maka ia tidak
berkewajiban menjamin
(mengganti)
Cara Membayar Zakat
Kewajiban muzakki
dalam membayar zakat
adalah:
1. Berniat untuk
membayar zakat.
2. Menghitung semua
kekayaan yang wajib
dizakati
3. Membayarkan zakat
kepada Badan Amil Zakat
4. Meminta doa dari
petugas penerima zakat
di Badan Amil Zakat
Mentransfer Zakat Keluar
Daerah Pemungutan
Walaupun zakat
merupakan salah satu
dasar terciptanya
solidaritas sosial di seluruh
wilayah negara Islam dan
juga sebagai sumber
dana untuk dakwah dan
usaha mempekenalkan
hakikat ajaran Islam
selain untuk membantu
para tentara yang
berjuang merebut
kemerdekaan negeri
Islam namun telah
menjadi ketentuan pokok
berdasarkan hadis dan
sunah para
khulafaurrasyidin untuk
memulai menyalurkan
harta zakat itu kepada
orang-orang mustahik
yang ada di dalam
wilayah pemungutannya.
Kemudian sisanya baru
dialihkan ke wilayah lain
kecuali bila terjadi
musibah kelaparan,
bencana alam atau
kebutuhan yang sangat
mendesak, maka ketika
itu zakat boleh dialihkan
kepada yang lebih
membutuhkan. Prinsip ini
dapat diterapkan pada
tingkat perorangan
maupun kelompok
masyarakat.
Pengalihan zakat dari
suatu wilayah ke wilayah
lain itu berdasarkan
ketentuan-ketentuan
berikut ini:
Pada dasarnya zakat
disalurkan di tempat
harta yang dizakati,
bukan di tempat si
pembayar zakat
sehingga harta itu boleh
dialihkan dari tempatnya
untuk kemaslahatan
yang lebih besar .
Di antara maslahat
pengalihan zakat itu
adalah:
a. Dialihkan ke wilayah-
wilayah tempat
terjadinya perang
fisabilillah.
b. Dialihkan ke lembaga-
lembaga dakwah dan
pendidikan maupun pusat
kesehatan yang
termasuk delapan
golongan yang berhak
menerima zakat
c. Dialihkan ke negara-
negara Islam manapun
yang mengalami musibah
kelaparan dan bencana
alam
d. Dialihkan ke kaum
kerabat si pembayar
zakat yang berhak
menerima zakat
(mustahik)
Mengalihkan zakat keluar
wilayah pemungutan
selain dalam kondisi yang
disebutkan di atas tidak
menghalangi sahnya
pembayaran zakat tetapi
makruh dengan syarat
harta itu tetap disalurkan
kepada orang-orang di
antara delapan kelompok
masyarakat yang
mustahik.
Yang dimaksud dengan
daerah pemungutan
zakat ialah daerah
tempat zakat itu dipungut
dan negeri-negeri lain
yang ada di sekitarnya
yang jauhnya kurang dari
jarak salat kasar (kurang
lebih 82 kilometer)
karena hal itu dianggap
termasuk wilayah satu
negeri.
Tindakan-tindakan yang
boleh dilakukan dalam
pengalihan harta zakat:
a. Mempercepat
pembayaran zakat
sebelum akhir haul,
selama masa waktu yang
dibutuhkan untuk
pendistribusian zakat
tersebut kepada
mustahik, terhitung mulai
dari haul itu sempurna
jika harta itu telah
memenuhi syarat wajib
b. Menunda pembayaran
selama masa waktu yang
dibutuhkan untuk
mengalihkan zakat
tersebut
Zakat Dan Pajak
Pembayaran pajak yang
diwajibkan oleh
pemerintah tidak bisa
dijadikan sebagai
pembayaran zakat
karena perbedaan yang
terdapat antara
keduanya. Seperti
perbedaan pihak yang
mewajibkan, tujuan, jenis
harta, volume yang wajib
dibayar serta
penyalurannya.
Pajak tidak boleh
dipotong dari volume
zakat yang wajib dibayar
tetapi dari total jumlah
harta yang terkena
kewajiban zakat. Pajak
yang harus dibayar
kepada pemerintah
selama haul dan belum
dibayar sebelum haul,
dipotong dari harta yang
harus dizakati tersebut
karena termasuk
kewajiban yang harus
dilunasi.
Peraturan pajak
seharusnya disesuaikan
sehingga memungkinkan
pengambilan volume
zakat yang wajib
dikeluarkan dari volume
pajak untuk
memudahkan mereka
yang membayar zakat
tanpa batas selama yang
bersangkutan dapat
mengajukan bukti yang
kuat bahwa ia telah
membayar zakat.
Mewajibkan pajak
solidaritas sosial atas
penduduk non muslim di
negara Islam sebesar
volume zakat sebagai
sumber dana untuk
menciptakan solidaritas
sosial secara umum yang
mencakup seluruh rakyat
yang hidup di negara
Islam.
KATEGORI MUSTAHIK
ZAKAT
Fakir
Fakir adalah orang yang
penghasilannya tidak
dapat memenuhi
kebutuhan pokok
(primer) sesuai dengan
kebiasaan masyarakat
tertentu. Fakir adalah
orang yang tidak
memiliki harta dan
penghasilan yang halal
dalam pandangan jumhur
ulama fikih, atau yang
mempunyai harta yang
kurang dari nisab zakat
menurut pendapat
mazhab Hanafi.
Kondisinya lebih buruk
dari pada orang miskin.
Ada pula pendapat yang
mengatakan sebaliknya.
Perbedaan pendapat ini
tidak mempengaruhi
karena kedua-duanya,
baik yang fakir dan yang
miskin sama-sama
berhak menerima zakat.
Orang fakir berhak
mendapat zakat sesuai
kebutuhan pokoknya
selama setahun, karena
zakat berulang setiap
tahun. Patokan
kebutuhan pokok yang
akan dipenuhi adalah
berupa makanan,
pakaian, tempat tinggal
dan kebutuhan pokok
lainnya dalam batas-
batas kewajaran, tanpa
berlebih-lebihan atau
terlalu irit.
Di antara pihak yang
dapat menerima zakat
dari kuota fakir, (bila
telah memenuhi syarat
membutuhkan, yaitu
tidak mempunyai
pemasukan atau harta,
tidak mempunyai
keluarga yang
menanggung
kebutuhannya) adalah;
anak yatim, anak pungut,
janda, orang tua renta,
jompo, orang sakit, orang
cacat jasmani, orang yang
berpemasukan rendah,
pelajar, para
penganguran, tahanan,
orang-orang yang
kehilangan keluarga dan
tawanan
Miskin
Miskin adalah orang-
orang yang memerlukan,
yang tidak dapat
menutupi kebutuhan
pokoknya sesuai dengan
kebiasaan yang berlaku.
Miskin menurut mayoritas
ulama adalah orang yang
tidak memiliki harta dan
tidak mempunyai
pencarian yang layak
untuk memenuhi
kebutuhannya. Menurut
Imam Abu Hanifah,
miskin adalah orang yang
tidak memiliki sesuatu.
Menurut mazhab Hanafi
dan Maliki, keadaan
mereka lebih buruk dari
orang fakir, sedangkan
menurut mazhab Syafii
dan Hambali, keadaan
mereka lebih baik dari
orang fakir.
Bagi mereka berlaku
hukum yang berkenaan
dengan mereka yang
berhak menerima zakat.
Amil Zakat
Yang dimaksud dengan
amil zakat adalah semua
pihak yang bertindak
mengerjakan yang
berkaitan dengan
pengumpulan,
penyimpanan, penjagaan,
pencatatan dan
penyaluran harta zakat.
Mereka diangkat oleh
pemerintah dan
memperoleh izin darinya
atau dipilih oleh instansi
pemerintah yang
berwenang atau oleh
masyarakat Islam untuk
memungut dan
membagikan serta tugas
lain yang berhubungan
dengan zakat, seperti
penyadaran masyarakat
tentang hukum zakat,
menerangkan sifat-sifat
pemilik harta yang
terkena kewajiban
membayar zakat dan
mereka yang mustahik,
mengalihkan,
menyimpan dan menjaga
serta menginvestasikan
harta zakat .
Lembaga-lembaga dan
panitia-panitia pengurus
zakat yang ada pada
zaman sekarang ini
adalah bentuk
kontemporer bagi
lembaga yang
berwenang mengurus
zakat yang ditetapkan
dalam syariat Islam. Oleh
karena itu petugas (amil)
yang bekerja di lembaga
tersebut harus memenuhi
syarat-syarat yang
ditetapkan.
Tugas-tugas yang
dipercayakan kepada
amil zakat ada yang
bersifat pemberian kuasa
(karena berhubungan
dengan tugas pokok dan
kepemimpinan) yang
harus memenuhi syarat-
syarat yang ditetapkan
oleh para ulama fikih,
antara lain muslim, laki-
laki, jujur, mengetahui
hukum zakat. Ada tugas-
tugas sekunder lain yang
boleh diserahkan kepada
orang yang hanya
memenuhi sebagian
syarat-syarat di atas,
seperti akuntansi,
penyimpanan dan
perawatan aset yang
dimiliki lembaga
pengelola zakat dan lain-
lain.
Para pengurus zakat
berhak mendapat bagian
zakat dari kuota amil
yang diberikan oleh pihak
yang mengangkat
mereka dengan catatan
bagian tersebut tidak
melebihi dari upah yang
pantas walaupun mereka
tidak bukan orang fakir
dengan penekanan
supaya total gaji para
amil dan biaya
administrasi itu tidak lebih
dari seperdelapan zakat
(12,5%).
Perlu diperhatikan, tidak
diperkenankan
mengangkat pegawai
lebih dari keperluan.
Sebaiknya gaji para
petugas ditetapkan dan
diambil dari anggaran
pemerintah, sehingga
uang zakat dapat
disalurkan kepada
mustahik lain.
Para amil zakat tidak
diperkenankan menerima
sogokan, hadiah atau
hibah baik dalam bentuk
uang atau pun barang.
Memperlengkapi gedung
dan administrasi suatu
badan zakat dengan
segala peralatan yang
diperlukan bila tidak
dapat diperoleh dari kas
pemerintah, hibah atau
sumbangan lain, maka
dapat diambil dari kuota
amil sekedarnya dengan
catatan bahwa sarana
tersebut harus
berhubungan langsung
dengan pengumpulan,
penyimpanan dan
penyaluran zakat atau
berhubungan dengan
peningkatan jumlah
zakat.
Instansi yang
mengangkat dan
mengeluarkan izin
beroperasi suatu badan
zakat berkewajiban
melaksanakan
pengawasan untuk
meneladani sunah Nabi
saw. dalam melakukan
tugas kontrol terhadap
para amil zakat. Seorang
amil zakat harus jujur dan
bertanggung jawab
terhadap harta zakat
yang ada di tangannya
dan bertanggung jawab
mengganti kerusakan
yang terjadi akibat
kecerobohan dan
kelalaiannya.
Para petugas zakat
seharusnya mempunyai
etika keislaman secara
umum, seperti penyantun
dan ramah kepada para
wajib zakat dan selalu
mendoakan mereka
begitu juga terhadap para
mustahik, dapat
menjelaskan kepentingan
zakat dalam menciptakan
solidaritas sosial serta
menyalurkan zakat
sesegera mungkin
kepada para mustahik.
Muallaf
Pihak ini merupakan
salah satu mustahik yang
delapan yang
legalitasnya masih tetap
berlaku sampai sekarang,
belum dinasakh.
Pendapat ini adalah
pendapat yang diadopsi
mayoritas ulama fikih
(jumhur). Sehingga
kekayaan kaum mualaf
tidak menghalangi
keberhakan mereka
menerima zakat.
Di antara kelompok
masyarakat yang berhak
menerima zakat dari
kuota ini adalah sebagai
berikut:
Orang-orang yang dirayu
untuk memeluk Islam:
sebagai persuasi terhadap
hati orang yang
diharapkan akan masuk
Islam atau keislaman
orang yang berpengaruh
untuk kepentingan Islam
dan umat Islam.
Orang-orang yang dirayu
untuk membela umat
Islam: Dengan
mempersuasikan hati
para pemimpin dan
kepala negara yang
berpengaruh baik
personal atau lembaga
dengan tujuan ikut
bersedia memperbaiki
kondisi imigran warga
minoritas muslim dan
membela kepentingan
mereka. Atau untuk
menarik hati para pemikir
dan ilmuan demi
memperoleh dukungan
dan pembelaan mereka
dalam permasalahan
kaum muslimin. Seperti
membantu orang-orang
non-muslim korban
bencana alam, jika
bantuan dari harta zakat
itu dapat meluruskan
pandangan mereka
terhadap Islam dan kaum
muslimin.
Orang-orang yang baru
masuk Islam kurang dari
satu tahun yang masih
memerlukan bantuan
dalam beradaptasi
dengan kondisi baru
mereka meskipun tidak
berupa pemberian
nafkah, atau dengan
mendirikan lembaga
keilmuan dan sosial yang
akan melindungi dan
memantapkan hati
mereka dalam memeluk
Islam serta yang akan
menciptakan lingkungan
yang serasi dengan
kehidupan baru mereka
baik moril dan materil.
Beberapa hal yang harus
diperhatikan dalam
menyalurkan zakat
kepada pihak ini adalah
sebagai berikut:
Terealisasikannya
maksud dan
kebijaksanaan hukum
Islam hingga tercapai
tujuan yang didambakan
syariat Islam.
Menyalurkan harta zakat
kepada pihak ini sesuai
dengan ketentuan yang
berlaku sehingga tidak
menimbulkan mudarat
terhadap para mustahik
yang lain dan tidak
berlebihan kecuali kalau
memang dibutuhkan.
Ditekankan agar dalam
menyalurkan kuota ini
dilakukan dengan penuh
kehati-hatian untuk
menghindari dampak
negatif yang tidak dapat
diterima dalam
pandangan syariat atau
menghindari reaksi yang
kurang baik dalam diri
kaum mualaf dan
menjauhkan perkara lain
yang dapat menimbulkan
mudarat terhadap Islam
dan kaum muslimin.
Disarankan agar
menggunakan sarana-
sarana dan fasilitas
modern agar lebih efektif
dan dapat tercapai tujuan
dari penyaluran harta
zakat ini
Orang Yang Berutang
(Gharim)
Orang berutang yang
berhak menerima kuota
zakat golongan ini ialah:
Orang yang berutang
untuk kepentingan
pribadi yang tidak bisa
dihindarkan dengan
syarat-syarat sebagai
berikut:
a. Utang itu tidak timbul
karena kemaksiatan
b. Utang itu melilit
pelakunya
c. Si pengutang sudah
tidak sanggup lagi
melunasi utangnya
d. Utang itu sudah jatuh
tempo, atau sudah harus
dilunasi ketika zakat itu
diberikan kepada si
pengutang
Orang-orang yang
berutang untuk
kepentingan sosial,
seperti yang berutang
untuk mendamaikan
antara pihak yang
bertikai dengan memikul
biaya diat (denda
kriminal) atau biaya
barang-barang yang
dirusak. Orang seperti ini
berhak menerima zakat
walaupun mereka orang
kaya yang mampu
melunasi utangnya.
Orang-orang yang
berutang karena
menjamin utang orang
lain di mana yang
menjamin dan yang
dijamin keduanya berada
dalam kondisi kesulitan
keuangan.
Orang yang berutang
untuk pembayaran diat
(denda) karena
pembunuhan tidak
sengaja, bila keluarganya
(aqilah) benar-benar tidak
mampu membayar
denda tersebut, begitu
pula kas negara.
Pembayaran diat itu
dapat diserahkan
langsung kepada wali si
terbunuh. Adapun diat
pembunuhan yang
disengaja tidak boleh
dibayar dari dana zakat.
Namun demikian tidak
boleh mempermudah
pembayaran diat dari
dana zakat karena
banyaknya kasus
pembunuhan tidak
sengaja karena para
mustahik zakat yang lain
juga sangat
membutuhkannya. Untuk
itu dianjurkan membuat
kotak-kotak dana sosial
untuk meringankan
beban orang yang
menanggung diat seperti
karena kecelakaan lalu
lintas dan sebagainya.
Juga sugesti membuat
kotak-kotak dana sosial
keluarga atau profesi
untuk menyerasikan
sistem aqilah (sanak
keluarga yang ikut
menanggung diat
pembunuhan tidak
sengaja) sesuai dengan
tuntutan zaman
Mustahik Fisabilillah
Yang dimaksud dengan
mustahik fi sabilillah
adalah orang berjuang di
jalan Allah dalam
pengertian luas sesuai
dengan yang ditetapkan
oleh para ulama fikih.
Intinya adalah melindungi
dan memelihara agama
serta meninggikan
kalimat tauhid, seperti
berperang, berdakwah,
berusaha menerapkan
hukum Islam, menolak
fitnah-fitnah yang
ditimbulkan oleh musuh-
musuh Islam,
membendung arus
pemikiran-pemikiran
yang bertentangan
dengan Islam. Dengan
demikian pengertian jihad
tidak terbatas pada
aktifitas kemiliteran saja.
Kuota zakat untuk
golongan ini disalurkan
kepada para mujahidin,
dai sukarelawan serta
pihak-pihak lain yang
mengurusi aktifitas jihad
dan dakwah, seperti
berupa berbagai macam
peralatan perang dan
perangkat dakwah
berikut seluruh nafkah
yang diperlukan para
mujahid dan dai.
Termasuk dalam
pengertian fisabilillah
adalah hal-hal sebagai
berikut:
Membiayai gerakan
kemiliteran yang
bertujuan mengangkat
panji Islam dan melawan
serangan yang
dilancarkan terhadap
negara-negara Islam.
Membantu berbagai
kegiatan dan usaha baik
yang dilakukan oleh
individu maupun jemaah
yang bertujuan
mengaplikasikan hukum
Islam di berbagai negara,
menghadapi rencana-
rencana jahat musuh
yang berusaha
menyingkirkan syariat
Islam dari pemerintahan.
Membiayai pusat-pusat
dakwah Islam yang
dikelola oleh tokoh Islam
yang ikhlas dan jujur di
berbagai negara non-
muslim yang bertujuan
menyebarkan Islam
dengan berbagai cara
yang legal yang sesuai
dengan tuntutan zaman.
Seperti mesjid-mesjid
yang didirikan di negeri
non-muslim yang
berfungsi sebagai basis
dakwah Islam.
Membiayai usaha-usaha
serius untuk memperkuat
posisi minoritas muslim di
negeri yang dikua
dikuasai oleh non-muslim
yang sedang menghadapi
rencana-rencana jahat
pengikisan akidah
mereka
Ibnu Sabil
Orang yang dalam
perjalanan (Ibnu Sabil)
adalah orang asing yang
tidak memiliki biaya
untuk kembali ke tanah
airnya. Golongan ini diberi
zakat dengan syarat-
syarat sebagai berikut:
Sedang dalam perjalanan
di luar lingkungan negeri
tempat tinggalnya. Jika
masih di lingkungan
negeri tempat tinggalnya
lalu ia dalam keadaan
membutuhkan, maka ia
dianggap sebagai fakir
atau miskin.
Perjalanan tersebut tidak
bertentangan dengan
syariat sehingga
pemberian zakat itu tidak
menjadi bantuan untuk
berbuat maksiat.
Pada saat itu ia tidak
memiliki biaya untuk
kembali ke negerinya,
meskipun di negerinya
sebagai orang kaya. Jika
ia mempunyai piutang
yang belum jatuh tempo,
atau pada orang lain
yang tidak diketahui
keberadaannya, atau
pada seseorang yang
dalam kesulitan
keuangan, atau pada
orang yang mengingkari
utangnya, maka semua
itu tidak menghalanginya
berhak menerima
SYARAT WAJIB ZAKAT
Merdeka
Maka tidak diwajibkan
zakat kepada hamba
sahaya, karena hamba
itu tidak memiliki harta
secara sempurna
( almilikuttam),
majikannyalah yang
memiliki harta yang
dimiliki hambanya
Islam
Bagi non muslim tidak
wajib berzakat, karena
zakat itu adalah suatu
ibadah yang mensucikan
atau membersihkan
harta. Menurut Imam
Syafie seorang murtad
wajib mengeluarkan
zakatnya seperti dia
Islam, sepanjang harta
tersebut diperoleh
sebelum dia murtad/
kafir. Sedangkan menurut
Imam Hanafi kewajiban
zakat bagi murtad gugur
Aqil baligh
Menurut pendapat jumhur
ulama ( kebanyakan
ulama ), diwajibkan
membayar zakat atas
harta anak-anak dan
orang gila, karena zakat
itu tidak melihat kepada
keadaan orangnya, tetapi
melihat kepada hartanya.
Pihak yang wajib
mengeluarkan zakat
adalah walinya. Menurut
pendapat Abu Hanifah
anak-anak dan orang gila
tidak wajib berzakat
karena mereka keluar
dari katagori kewajiban
seperti kewajiban ibadah
sholat dan puasa
Milik Sempurna
Yang dimaksud dengan
milik sempurna (milik 100
%) adalah kemampuan
pemilik harta
mentransaksikan barang
miliknya tanpa campur
tangan orang lain. Hal ini
disyaratkan karena pada
dasarnya zakat berarti
pemilikan dan pemberian
untuk orang yang berhak,
ini tidak akan terealisir
kecuali bila pemilik harta
betul-betul memiliki harta
tersebut secara
sempurna. Dari sinilah,
maka harta yang telah
berada di luar kekuasaan
pemilik (harta dhimar)
atau cicilan mas kawin
yang belum dibayar tidak
wajib zakat.
Hal ini sesuai dengan
hadis yang diriiwayatkan
oleh sekelompok sahabat
yang berarti: "Tidak ada
zakat pada harta dhimar,
tidak ada zakat pada
cicilan maskawin yang
tertunda, karena wanita
tidak dapat
menggunakannya, tidak
ada zakat pada piutang
atas orang yang
kesulitan. Bila sudah
berada di tangan, baru
wajib dizakati untuk satu
tahun berjalan saja,
meskipun piutang itu,
atau maskawin tersebut
telah berada di tangan
orang lain/ suaminya
bertahun-tahun, demikian
juga piutang atas orang
yang susah dari sejak
beberapa tahun."
Berkembang Secara Real
Atau Estimasi
Dengan artian bahwa
harta tersebut harus
dapat berkembang
secara real atau secara
estimasi. Yang dimaksud
dengan pertumbuhan real
adalah pertambahan
akibat kelahiran,
perkembang biakan atau
niaga.
Sedangkan yang
dimaksud dengan
pertumbuhan estimasi
adalah harta yang
nilainya mempunyai
kemungkinan bertambah
seperti emas, perak dan
mata uang yang
semuanya mempunyai
kemungkinan
pertambahan nilai
dengan
memperjualbelikannya,
sebab itu, semua jenis
harta di atas mutlak
harus dizakati, berbeda
dengan lahan tidur yang
tidak dapat berkembang
baik secara real maupun
secara estimasi, maka
tidak wajib dizakati
Sampai Nisab
Nisab adalah jumlah harta
yang ditentukan secara
hukum, di mana harta
tidak wajib dizakati jika
kurang dari ukuran
tersebut. Syarat ini
berlaku pada uang, emas,
perak, barang dagangan
dan hewan ternak.
Dalam sebuah hadis Nabi
saw. bersabda, "Tidak ada
kewajiban zakat atas
harta emas yang belum
sampai 20 dinar (1 dinar=
4,25 gram, jadi 20
dinar=85 gram). Apabila
telah sampai 20 dinar,
maka zakatnya adalah
setengah dinar. Demikian
juga perak tidak diambil
zakatnya sebelum
sampai 200 dirham (1
dirham=2,975 gram, jadi
200 dirham=595 gram)
yang dalam hal ini
zakatnya adalah 5
dirham."
Nisab emas adalah 20
mitsqal=85 gram emas
murni. Nisab perak adalah
200 dirham=595 gram
perak murni. Nisab zakat
barang dagangan adalah
senilai 85 gram emas
murni. Barang-barang
zakat lainnya sudah
ditetapkan juga nisabnya
masing-masing. Termasuk
dalam barang zakat
adalah barang yang telah
lengkap satu nisab
berikut kelebihannya.
Adapun barang yang
kurang dari satu nisab,
tidak termasuk barang
yang wajib dizakati.
Kesempurnaan nisab
dilihat pada awal dan
akhir haul, kekurangan
dan kelebihan di antara
awal dan akhir haul tidak
mempengaruhi nisab.
Harta zakat beserta
penghasilannya
digabungkan di akhir
haul. Pendapat ini dianut
mazhab Hanafi, Maliki
dan mayoritas ulama dan
cara ini nampaknya lebih
mudah diterapkan.
Pengaruh Penggabungan
Harta Terhadap Kadar
Yang Wajib Dibayar
Harta campuran adalah
harta milik beberapa
orang yang diperlakukan
sebagai harta seorang,
dengan alasan kesamaan
sifat dan kondisi, seperti
kesamaan tempat
penggembalaan, tempat
minum dan kandang
hewan ternak, kesamaan
jaminan, urusan dan
pembiayaan pada harta
perusahaan. Prinsip
percampuran ini pada
dasarnya diterapkan
pada zakat hewan
ternak, namun sebagian
mazhab
menggeneralisasikannya
pada selain hewan ternak
seperti pertanian, buah-
buahan dan mata uang.
Bila kaidah ini
diaplikasikan pada harta
perusahaan, Anda akan
memperlakukan seolah-
olah harta itu harta satu
orang, baik dalam
perhitungan nisab dan
kalkulasi kadar yang
wajib dibayar. Bila
diaplikasikan pada nisab
kekayaan ternak, Anda
akan mengatakan bahwa
nisab hewan ternak yang
dimiliki oleh tiga orang,
masing-masing memiliki
15 ekor domba telah
memenuhi satu nisab,
karena jumlah kekayaan
ternak 45 ekor, telah
melebihi nisab, yaitu 40
ekor kambing. Dalam hal
ini, wajib dibayar satu
ekor kambing sebagai
zakat, di mana jika
diaplikasikan secara
perorangan, maka
nisabnya tidak
mencukupi dan tidak
wajib dibayar zakatnya
Melebihi Kebutuhan
Pokok
Barang-barang yang
dimiliki untuk kebutuhan
pokok, seperti rumah
pemukinan, alat-alat
kerajinan, alat-alat
industri, sarana
transportasi dan
angkutan, seperti mobil
dan perabot rumah
tangga, tidak dikenakan
zakat. Demikian juga
uang simpanan yang
dicadangkan untuk
melunasi utang (akan
dijelaskan kemudian),
tidak diwajibkan zakat,
karena seorang kreditor
sangat memerlukan uang
yang ada di tangannya
untuk melepaskan dirinya
dari cengkeraman utang.
Oleh sebab itu, maka
harta yang dipersiapkan
untuk memenuhi
kebutuhan pokok tidak
wajib dizakati
Cukup Haul
Haul adalah perputaran
harta satu nisab dalam 12
bulan kamariah. Jika
terdapat kesulitan
akuntasi karena biasanya
anggaran dibuat
berdasarkan tahun
syamsiah, maka boleh
dikalkulasikan
berdasarkan tahun
syamsiah dengan
penambahan volume
(rate) zakat yang wajib
dibayar, dari 2,5 %
menjadi 2,575 % sebagai
akibat kelebihan hari
bulan syamsiah dari bulan
qamariah
Khusus hasil pertanian,
tidak disyaratkan haul,
sesuai dengan firman
Allah swt. yang artinya,
"Bayarlah zakatnya pada
waktu panen." (Q.S. Al
An`am,141). Demikian
juga kekayaan tambang
dan barang galian juga
tidak disyaratkan haul,
sesuai konsensus para
ulama
Tidak Terjadi Zakat Ganda
Apabila suatu harta telah
dibayar zakatnya
kemudian harta tersebut
berubah bentuk, seperti
hasil pertanian yang telah
dizakati kemudian hasil
panen tersebut dijual
dengan harga tertentu,
atau kekayaan ternak
yang telah dizakati
kemudian dijual dengan
harga tertentu. Dalam hal
ini, harga penjualan
barang yang telah
dizakati di akhir haul
tidak wajib dizakati lagi
agar tidak terjadi zakat
ganda pada satu jenis
harta. Hal ini sesuai
dengan hadis Rasulullah
saw. yang berarti, "Tidak
ada ganda dalam zakat".
(H.R. Bukhari dan Muslim)
Harta Umum, Wakaf Dan
Kebajikan Sosial
Harta umum tidak wajib
dibayar zakatnya, karena
harta itu dimiliki oleh
orang banyak, mungkin
di antara mereka
terdapat fakir miskin.
Dalam hal ini tidak
terdapat pemilik khusus,
sehingga tidak ada
urgensinya pemerintah
mengambil zakat dari
hartanya sendiri untuk
disalurkan kepada
pihaknya juga.
Hal yang sama berlaku
pula untuk harta wakaf
yang diperuntukkan buat
kepentingan umum,
seperti untuk para fakir
miskin, mesjid-mesjid,
yatim-piatu dan lain
sebagainya, mengingat
karena pemilik harta
tersebut telah
mewakafkannya untuk
kepentingan umum.
Demikian juga tidak wajib
dizakati harta yayasan
bakti sosial, karena harta
tersebut adalah milik
sekelompok orang-orang
fakir yang hanya
disalurkan kepada orang-
orang yang memerlukan
di samping harta tersebut
tidak dimiliki oleh satu
orang tertentu
Bebas dari hutang
Orang yang mempunyai
hutang mengurangi
nishab yang harus
dibayar pada waktu yang
sama
Zakat Maal
Pengertian Maal (Harta)
1. Menurut bahasa
(lughat), harta adalah
segala sesuatu yang
diinginkan sekali sekali
oleh manusia untuk
memiliki, memanfaatkan
dan menyimpannya.
Menurut syar'a, harta
adalah segala sesuatu
yang dapat dimiliki
(dikuasai) dan dapat
digunakan
(dimanfaatkan) menurut
ghalibnya (lazim).
a. Dapat dimiliki,
disimpan, dihimpun,
dikuasai
b. Dapat diambil
manfaatnya sesuai
dengan ghalibnya.
Misalnya rumah, mobil,
ternak, hasil pertanian,
uang, emas, perak, dll
Syarat-syarat Kekayaan
yang Wajib di Zakati
1. Milik Penuh
(Almilkuttam)
Yaitu : harta tersebut
berada dalam kontrol dan
kekuasaanya secara
penuh, dan dapat diambil
manfaatnya secara
penuh. Harta tersebut
didapatkan melalui proses
pemilikan yang
dibenarkan menurut
syariat islam, seperti :
usaha, warisan,
pemberian negara atau
orang lain dan cara-cara
yang sah. Sedangkan
apabila harta tersebut
diperoleh dengan cara
yang haram, maka zakat
atas harta tersebut
tidaklah wajib, sebab
harta tersebut harus
dibebaskan dari tugasnya
dengan cara
dikembalikan kepada
yang berhak atau ahli
warisnya
2. Berkembang
Yaitu : harta tersebut
dapat bertambah atau
berkembang bila
diusahakan atau
mempunyai potensi
untuk berkembang
3. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut
telah mencapai jumlah
tertentu sesuai dengan
ketetapan syara'.
sedangkan harta yang
tidak sampai nishabnya
terbebas dari Zakat
4. Lebih Dari Kebutuhan
Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah
kebutuhan minimal yang
diperlukan seseorang dan
keluarga yang menjadi
tanggungannya, untuk
kelangsungan hidupnya.
Artinya apabila
kebutuhan tersebut tidak
terpenuhi yang
bersangkutan tidak dapat
hidup layak. Kebutuhan
tersebut seperti
kebutuhan primer atau
kebutuhan hidup
minimum (KHM), misal,
belanja sehari-hari,
pakaian, rumah,
kesehatan, pendidikan,
dsb
5. Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai
hutang sebesar atau
mengurangi senishab
yang harus dibayar pada
waktu yang sama
(dengan waktu
mengeluarkan zakat),
maka harta tersebut
terbebas dari zakat
6. Berlalu Satu Tahun (Al-
Haul)
Maksudnya adalah
bahwa pemilikan harta
tersebut sudah belalu
satu tahun. Persyaratan
ini hanya berlaku bagi
ternak, harta simpanan
dan perniagaan. Sedang
hasil pertanian, buah-
buahan dan rikaz (barang
temuan) tidak ada syarat
haul
Harta (maal) yang wajib
di Zakati
1. Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi
hewan besar (unta, sapi,
kerbau), hewan kecil
(kambing, domba) dan
unggas (ayam, itik,
burung)
2. Emas Dan Perak
Termasuk dalam kategori
emas dan perak, adalah
mata uang yang berlaku
pada waktu itu di masing-
masing negara. Oleh
karena segala bentuk
penyimpanan uang
seperti tabungan,
deposito, cek, saham atau
surat berharga lainnya,
termasuk kedalam
kategori emas dan perak.
sehingga penentuan
nishab dan besarnya
zakat disetarakan dengan
emas dan perak.
Demikian juga pada harta
kekayaan lainnya, seperti
rumah, villa, kendaraan,
tanah, dll. Yang melebihi
keperluan menurut syara'
atau dibeli/dibangun
dengan tujuan
menyimpan uang dan
sewaktu-waktu dapat di
uangkan. Pada emas dan
perak atau lainnya yang
berbentuk perhiasan, asal
tidak berlebihan, maka
tidak diwajibkan zakat
atas barang-barang
tersebut.
3. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah
semua yang
diperuntukkan untuk
diperjual-belikan dalam
berbagai jenisnya, baik
berupa barang seperti
alat-alat, pakaian,
makanan, perhiasan, dll.
Perniagaan tersebut di
usahakan secara
perorangan atau
perserikatan seperti CV,
PT, Koperasi, dsb
4. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah
hasil tumbuh-tumbuhan
atau tanaman yang
bernilai ekonomis seperti
biji-bijian, umbi-umbian,
sayur-mayur, buah-
buahan, tanaman hias,
rumput-rumputan,
dedaunan, dll
5. Kekayaan Laut ( Ma
din )
Ma'din (hasil tambang)
adalah benda-benda
yang terdapat di dalam
perut bumi dan memiliki
nilai ekonomis seperti
emas, perak, timah,
tembaga, marmer, giok,
minyak bumi, batu-bara,
dll. Kekayaan laut adalah
segala sesuatu yang
dieksploitasi dari laut
seperti mutiara, ambar,
marjan, dll
6. Rikaz
Rikaz adalah harta
terpendam dari zaman
dahulu atau biasa disebut
dengan harta karun.
Termasuk didalamnya
harta yang ditemukan
dan tidak ada yang
mengaku sebagai
pemiliknya
Hikmah Zakat
Zakat merupakan ibadah
yang memiliki dimensi
ganda, trasendental dan
horizontal. Oleh sebab itu
zakat memiliki banyak
arti dalam kehidupan
ummat manusia,
terutama Islam. Zakat
memiliki banyak hikmah,
baik yng berkaitan
dengan Sang Khaliq
maupun hubungan sosial
kemasyarakatan di
antara manusia, antara
lain:
1. Menolong, membantu,
membina dan
membangun kaum
dhuafa yang lemah papa
dengan materi sekedar
untuk memenuhi
kebutuhan pokok
hidupnya.Dengan kondisi
tersebut mereka akan
mampu melaksanakan
kewajibannya terhadap
Allah SWT
2. Memberantas penyakit
iri hati, rasa benci dan
dengki dari diri orang-
orang di sekitarnya
berkehidupan cukup,
apalagi mewah. Sedang ia
sendiri tak memiliki apa-
apa dan tidak ada uluran
tangan dari mereka
(orang kaya) kepadanya
3. Dapat mensucikan diri
(pribadi) dari kotoran
dosa, emurnikan jiwa
(menumbuhkan akhlaq
mulia menjadi murah hati,
peka terhadap rasa
kemanusiaan) dan
mengikis sifat bakhil
(kikir) serta serakah.
Dengan begitu akhirnya
suasana ketenangan
bathin karena terbebas
dari tuntutan Allah SWT
dan kewajiban
kemasyarakatan, akan
selalu melingkupi hati
4. Dapat menunjang
terwujudnya sistem
kemasyarakatan Islam
yang berdiri atas prinsip-
prinsip: Ummatn Wahidan
(umat yang satu),
Musawah (persamaan
derajat, dan dan
kewajiban), Ukhuwah
Islamiyah (persaudaraan
Islam) dan Takaful Ijti'ma
(tanggung jawab
bersama)
5. Menjadi unsur penting
dalam mewujudakan
keseimbanagn dalam
distribusi harta (sosial
distribution), dan
keseimbangan
tanggungjawab individu
dalam masyarakat
6. Zakat adalah ibadah
maaliyah yang
mempunyai dimensi dan
fungsi sosial ekonomi
atau pemerataan karunia
Allah SWT dan juga
merupakan perwujudan
solidaritas sosial,
pernyataan rasa
kemanusian dan keadilan,
pembuktian
persaudaraan Islam,
pengikat persatuan
ummat dan bangsa,
sebagai pengikat bathin
antara golongan kaya
dengan yang miskin dan
sebagai penimbun jurang
yang menjadi pemisah
antara golongan yang
kuat dengan yang lemah
7. Mewujudkan tatanan
masyarakat yang
sejahtera dimana
hubungan seseorang
dengan yang lainnya
menjadi rukun, damai dan
harmonis yang akhirnya
dapat menciptakan situasi
yang tentram, aman lahir
bathin. Dalam
masyarakat seperti itu
takkan ada lagi
kekhawatiran akan
hidupnya kembali
bahaya komunisme
9atheis) dan paham atau
ajaran yang sesat dan
menyesatkan. Sebab
dengan dimensi dan
fungsi ganda zakat,
persoalan yang dihadapi
kapitalisme dan
sosialisme dengan
sendirinya sudah
terjawab. Akhirnya sesuai
dengan janji Allah SWT,
akan terciptalah sebuah
masyarakat yang
baldatun thoyibun wa
Rabbun Ghafur.

Tidak ada komentar: